![]() |
| Welly Adiwantara, SSTP, MM saat menjabat Kepala BKP-SDM Pemkot Metro (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Nasib Welly Adiwantara, SSTP, MM, Sekdakab Lampung Tengah (Lamteng) kini diujung tanduk.
Adik ipar Ardito Wijaya -bupati non aktif yang kini mendekam di Rutan KPK Jakarta- itu terancam menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi atas "kerjaannya" saat menjabat Kepala BKP-SDM Pemkot Metro.
Terancamnya nasib Welly menjadi tersangka -yang baru seumur jagung menjabat Sekdakab Lamteng- tersebut seiring langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemkot Metro tahun anggaran 2024 dan 2025 ke tahap penyidikan.
“Proses kasus ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ada sekitar 29 orang yang telah diperiksa,” terang Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, Rabu (7/1/2026) kemarin sebagaimana dikutip dari be1lampung.com.
Menurut Kombes Dery, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi awal adanya unsur tindak pidana hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan keterangan beberapa saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan dan akan ada tersangka yang nanti akan kita sampaikan saat ekspos mendatang,” ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik Direskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan tipikor proses pengangkatan dan penerbitan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemkot Metro tahun anggaran 2024 dan 2025. Setelah memeriksa saksi ahli dari Unila, Senin 8 Desember 2025, polisi memeriksa mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemkot Metro, Welly Adiwantara, SSTP, MM, yang kini Sekdakab Lamteng.
Perkara ini bermula dari adanya dugaan tipikor berupa penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Kota Metro tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga dilakukan Welly Adiwantara selaku Kepala BKP-SDM.
Padahal, berdasarkan Pasal 66 UU Nomor: 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Namun pada kenyataannya di tahun 2024 sampai dengan 2025, Welly Adiwantara diduga tetap mengangkat dan menerbitkan SK pengangkatan tenaga kontrak. Mereka tersebar di hampir seluruh OPD Pemkot Metro. Dengan perincian 344 orang di tahun 2024 dan 39 orang pada tahun 2025. Total 383 orang.
Pengangkatan tenaga kontrak yang diduga ditentukan oleh Welly Adiwantara ini, dalam prosesnya terindikasi ada penerimaan gratifikasi atau kepentingan beberapa oknum di lingkungan Pemkot Metro. Dimana pada prosesnya pihak penitip tenaga kontrak memberikan dokumen surat lamaran pekerjaan dengan melampirkan KTP, KK & ijazah calon tenaga kontrak ditujukan kepada Walikota Metro cq. Kepala BKP-SDM.
Selanjutnya berkas-berkas tersebut diberikan ke Welly Adiwantara atau staf atas persetujuan dirinya.
Dalam perkembangannya, dokumen diserahkan ke Alex Destrio, SIP, MM, Sekretaris BKP-SDM, untuk kemudian diteruskan ke Eva Yuliasih, Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKP-SDM Pemkot Kota Metro. Ini dalam rangka pencetakan/drafting SK pengangkatan tenaga kontrak.
Setelah SK dicetak dan ditandatangani Welly Adiwantara, baru diserahkan ke pihak penitip atau OPD tempat dimana para tenaga kontrak ditugaskan sebagai dasar pembayaran gaji mereka.
Penerimaan tenaga kontrak oleh Welly Adiwantara ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Walikota Metro Nomor: 11 tahun 2014. Yakni soal pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.
Akibat perbuatan dalam pengangkatan tenaga kontrak tanpa didasari dengan kebutuan dan seleksi masing-masing OPD sebagai pengguna, setiap tahunnya tenaga kontrak terus bertambah yang mengakibatkan beban APBD meningkat.
Sebab, dengan adanya proses pengangkatan tenaga kontrak diluar ketentuan, maka tenaga kontrak itu tidak berhak mendapatkan hak-haknya atas penerimaan gaji/upah setiap bulannya yang dibebankan atas APBD Kota Metro. (zal/inilampung)


.jpeg)