-->
Cari Berita

Breaking News

Buntut Ngangkat 5.792 PPPK Paruh Waktu: Pemkab Lamsel Nambah Anggaran Gaji Rp50 Miliar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 02 Januari 2026

Bupati Lampung Selatan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) mesti mengkaji ulang APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai buntut diangkatnya 5.792 orang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu beberapa h ari lalu. 


Pasalnya, menurut hitung-hitungan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, dibutuhkan dana sekitar Rp91 miliar untuk menggaji mereka selama satu tahun.


Sedangkan di tahun 2025 saat status mereka tenaga honor atau THLS, Pemkab Lamsel cukup mengucurkan anggaran Rp41 miliar sebagai gaji setahunnya.


"Sekarang status mereka -5.792 PPPK Paruh Waktu- adalah ASN, sehingga gajinya full dari APBD. Artinya, ada penambahan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk gaji di tahun 2026 ini," kata Wahidin Amin, Jum'at (2/1/2026), sebagaimana dikutip dari nataragung.id.


Terkait dengan penetapan besaran gaji, Wahidin menjelaskan, Pemkab Lamsel masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, agar pembayarannya berkelanjutan.


Menurutnyan, kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.


Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.


“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 Pemkab Lampung Selatan, di ruang Sekdakab Lamsel.


Diuraikan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.


Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab APBD.


Terkait besaran gaji, Kepala BPKAD Lamsel itu menyampaikan, bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800.000 per bulan.


Penetapan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.


Sementara bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.


Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.


Wahid menegaskan, Pemkab Lamsel masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.


“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” imbuh dia. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS