![]() |
| Aparat Pol PP Lambar menertibkan pedagang kaki lima di Pasar Liwa, Selasa (27/1/2026) pagi. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Hari Selasa (27/1/2026) pagi, ada yang tidak biasa di seputaran pasar dan terminal Kota Liwa, Lampung Barat.
Puluhan pegawai -dari Dinas Koperindag juga Dinas Perhibungan- dan Satpol PP turun ke lokasi. Mereka menertibkan pedagang kaki lima yang selama ini menggelar jajaannya di sepanjang trotoar dan perempatan terminal.
Dan -uniknya-, kegiatan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, itu dilakukan atas arahan anggota Komisi II DPRD Lambar, Bambang Dwi Saputra.
Kepala Bidang Pasar Dinas Koperindag Lampung Barat, Eka Teguh, mengakui, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan anggota DPRD Komisi II, Bambang Dwi Saputra.
“Kami dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bersama Dinas Perhubungan serta Pol PP melakukan kegiatan sesuai arahan anggota DPRD Komisi II," ujar Eka Teguh.
Apa urgensi anggota DPRD ikut ngurusi pedagang kaki lima? "Tujuannya untuk menertibkan pedagang yang berada di perempatan terminal Pasar Liwa dan di trotoar sekitar pasar, agar dapat berjualan di dalam area pasar,” jelas Eka.
Menurutnya, penataan ini penting untuk menciptakan kenyamanan, kelancaran lalu lintas, serta menjaga fungsi fasilitas umum agar tidak disalahgunakan.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra, mengatakan bahwa kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi, bukan penindakan.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi sekaligus penertiban pedagang kaki lima,” kata Bambang.
Diungkapkan, langkah ini diambil setelah dirinya banyak menerima informasi dan teguran dari pedagang resmi di Pasar Liwa, khususnya yang berada di sekitar terminal.
“Terminal yang ada saat ini merupakan kewenangan provinsi. Kita berharap terminal beroperasi sesuai dengan regulasi dan tidak beralih fungsi,” ucapnya.
Bambang menambahkan, pedagang yang masih beraktivitas di area terminal akan diarahkan masuk ke dalam lingkungan Pasar Liwa, yang memang telah disediakan untuk kegiatan perdagangan.
“Harapannya, semua aktivitas dilakukan di tempat yang sudah disiapkan. Pedagang yang berjualan di terminal akan kita arahkan dan tertibkan masuk ke area pasar,” lanjutnya.
Terkait sanksi, Bambang menegaskan bahwa saat ini belum ada tindakan tegas yang diberlakukan. Pemerintah masih mengedepankan pendekatan edukatif.
“Untuk saat ini belum ada sanksi. Kita lakukan sosialisasi, memberikan pengarahan, serta menunjukkan aturan dan regulasi yang ada. Jika nantinya tidak diindahkan, baru kita ambil langkah selanjutnya sesuai peraturan,” sambungnya.
Dengan langkah ini, Pemkab dan DPRD Lampung Barat berharap Pasar Liwa dapat kembali tertata rapi, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. (zal/inilampung)


