![]() |
| Dua tersangka -IF dan F- menyusul mantan Sekwan Alamsyah, ditahan di Rubal sejak Senin (19/1/2026) malam. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Tuntas sudah kerja penyidik pidana khusus Kejati Lampung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
Dua tersangka: IF, bendahara pengeluaran, dan F, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Lampura, Senin (19/1/2026) malam dijebloskan ke sel Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Diketahui, dalam kasus dugaan tipikor di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara Rp2,9 miliar ini Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu Ahmad Alamsyah, mantan Sekwan, IF, dan F.
Hanya saja, pada saat dipanggil penyidik hari Senin (12/1/2026) lalu, IF dan F tidak datang ke Kejati. Akhirnya, penyidik menahan Ahmad Alamsyah.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan jika dua tersangka lain kasus DPRD Lampura -IF dan F- telah ditahan di Rubal.
"Sejak Senin 19 Januari 2026 malam, kedua tersangka dilakukan penahanan setelah memenuhi panggilan penyidik," kata Armen Wijaya.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama dua tahun, akhirnya, penyidik pidana khusus Kejati Lampung menuntaskan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Lampung Utara tahun 2022 di Sekretariat DPRD setempat senilai Rp2,9 miliar lebih.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran tersebut.
Dan Senin (12/1/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB, setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampura, Ahmad Alamsyah, digiring petugas ke mobil tahanan.
Alamsyah yang saat itu menjabat Asisten 2 Setdakab sekaligus Plh Sekda Pemkab Lampung Utara memakai rompi oranye, bermasker, dan bertopi untuk menutupi wajahnya. Dengan tangan diborgol. Pejabat yang tinggal beberapa tahun lagi pensiun ini, sama sekali tidak mau memberi komentar saat ditanya awak media.
Menurut penelusuran inilampung.com, Alamsyah sempat meneteskan air mata saat memasuki kawasan Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal) di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (13/1/2026) dinihari.
Pada proses pemeriksaan administrasi di Rubal, Alamsyah yang terus dalam pengawalan aparat PM TNI dan Kejati Lampung, tampak sangat terpuruk.
Beberapa kali badan mantan Sekwan Lampura itu bergetar. Menandakan ada gejolak tidak karuan dalam batin dan pikirannya.
Sekira pukul 01.30 WIB Selasa (13/1/2026) dinihari, Alamsyah dimasukkan ke sel AO. "Sel perkenalan" bagi tahanan yang masuk Rubal.
Sebagaimana disampaikan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konperensi pers Senin (12/1/2026) malam, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022 senilai Rp2,9 miliar.
Ketiganya adalah Alamsyah, mantan Sekwan, IF bendahara pengeluaran Setwan, dan F Kasubag Evaluasi Anggaran dan Pelaporan Bagian Keuangan Setwan.
Namun, yang hadir memenuhi panggilan penyidik hanya Alamsyah. Sehingga baru ia seorang yang ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari tidak dilakukannya kegiatan sebagaimana semestinya alias fiktif.
Anggaran yang tersedia justru dimasukkan ke rekening pribadi para tersangka.
Adapun dana yang tercatat masuk ke dalam rekening pribadi di antaranya sebesar Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta.
Penyidik pidsus Kejati Lampung masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara di Sekretariat DPRD Lampura tersebut.(zal/inilampung)


