![]() |
| Kota Baru Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Semua rakyat Lampung tahu, kawasan Kotabaru di Jati Agung, Lampung Selatan, digagas Sjachroedin ZP saat menjadi Gubernur Lampung sejak tahun 2011 silam diniatkan sebagai komplek perkantoran Pemprov Lampung.
Itu sebabnya sampai tahun anggaran 2013 -menjelang Sjachroedin ZP mengakhiri dua periode jabatannya- sudah digelontorkan anggaran sedikitnya Rp500 miliaran.
Dana itu digunakan untuk membangun kantor Gubernur, kantor DPRD, Balai Adat, Masjid, dan jalan dua jalur. Yang kesemuanya tidak tuntas.
Era Ridho Ficardo menjadi Gubernur Lampung -periode 2014-2019- dibangun Rumah Sakit. Yang hingga kini beroperasi: RS Bandar Negara Husada.
Saat Arinal Djunaidi menjadi Gubernur -periode 2019-2024- bisa dibilang Kotabaru "tidak tersentuh", kecuali ia membagi-bagikan lahannya untuk berbagai pihak. Diantaranya untuk Unila 50 Ha. Yang dua bulan kemudian Arinal "dihadiahi" gelar Doktor Honoris Causa.
Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung 2024-2029, memang bertekad "menghidupkan" Kotabaru. Meski sampai saat ini baru sebatas: master plan. Hal yang juga setiap tahun anggaran dilakukan era Arinal Djunaidi.
Anehnya, di saat lahan seluas 1.300 hektar kawasan Kotabaru Lampung itu belum lagi "tertata" secara nyata, Pemprov Lampung justru telah berpikir untuk "mencaplok" lahan tambahan. Tidak sedikit yang jadi kepengenan: 4.000 hektar.
Itulah yang diuraikan Asisten Ekobang Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, Kamis (15/1/2026) lalu.
Perluasan kawasan Kotabaru Lampung hingga sekitar 4.000 hektare itu, menurut Mulyadi, untuk tambahan fasilitas pemerintahan, fasilitas umum, pengembangan pendidikan dan riset, sekaligus mendukung program ketahanan pangan.
"Kawasan Kotabaru yang selama ini dikembangkan seluas 1.300 hektare sesuai master plan sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangunan ke depan. Yang existing itu 1.300 hektare, di dalamnya kawasan pemerintahan daerah dan unsur vertikal. Sekarang muncul kebutuhan tambahan, seperti fasilitas pendidikan, riset, hingga rencana TPA regional, sehingga perlu dilakukan perlebaran,” kata Mulyadi usai rapat pembahasan pengembangan Kotabaru Lampung di kantor Gubernur.
Dijelaskan, lahan yang diidentifikasi untuk perluasan berada di kawasan hutan. Namun, secara regulasi pemanfaatannya dimungkinkan tanpa melalui proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
“Secara aturan boleh dimanfaatkan tanpa pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Namun, tetap akan diajukan sesuai perencanaan pemerintah daerah,” ujar dia.
Selain untuk pengembangan Kotabaru, Pemprov Lampung juga menyiapkan lahan untuk mendukung ketahanan pangan. Rencana tersebut mencakup upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian, dengan lokasi yang diidentifikasi berada di Register 1 Way Pisang, Lampung Selatan.
Komoditas yang direncanakan dalam pengembangan ketahanan pangan tersebut, lanjut Mulyadi, yakni jagung dan kedelai. Detail pemanfaatan lahan akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Kehutanan.
“Ini bagian dari upaya mendukung Lampung sebagai lokomotif pangan nasional dan program ketahanan pangan pemerintah pusat,” jelas Mulyadi.
Secara keseluruhan, luas kawasan yang direncanakan untuk pengembangan mencapai sekitar 4.000 hektare.
Pengajuan pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan block plan serta arahan Kementerian Kehutanan, yang sementara ini mengarahkan penggunaan kawasan untuk fasilitas umum.Dikatakan, Pemprov Lampung juga membuka peluang pemanfaatan kawasan sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui penjajakan pengembangan kawasan agroindustri.
“Fasum tetap ada, tapi juga diperlukan trigger ekonomi. Pengembangan agroindustri masih tahap penjajakan,” ucap Mulyadi. (zal/inilampung)


.jpeg)