![]() |
| Heri Wardoyo, Budi Kurniawan, dan Heriadi Eriawan (dok/inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung (Balam), Rabu (14/1/2026) petang menerima pelimpahan terdakwa dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Kejati Lampung.
Seusai pelimpahan, Kejari Balam melakukan penyerahan terdakwa dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum.
Penyerahan tahap II terdakwa dan barang bukti pada kasus Tipikor pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT LEB itu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung, di Sukarame.
Kajari Balam, Baharuddin M, SH, MH, Rabu (14/1/2026) malam menjelaskan, dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa, yaitu:
1. Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB.
2. Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB.
3. M. Heriadi Eriawan, Direktur Utama PT LEB.
Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Kajari Baharuddin, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana PI 10% tanpa dilandasi legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mengenai modus operandi yang dilakukan ketiga terdakwa, Kajari Baharuddin menjelaskan, antara lain:
1. Menggunakan dana PI 10% sebelum memperoleh persetujuan resmi pengelolaan.
Mengakui dana PI 10% sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama.
2. Melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tidak menggunakan kurs aktual.
3. Membagikan tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang bersumber dari dana PI 10%.
4. Melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama (LJU) ke rekening PT Lampung Energi Berjaya (LEB) secara tidak sah.
Ditambahkan Kajari Balam Baharuddin, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500,00.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan:
1. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung (Rubal) oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari 2026 sampai dengan 2 Februari 2026. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.
Kajari Baharuddin menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (kgm-1/inilampung)


