![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Pemprov Lampung akhirnya membuka pola yang akan digunakan pasca dilarangnya sekolah -SMA dan SMK- memungut uang komite kepada wali murid.
Bagaimana kebijakannya? Berikut pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Rabu (14/1/2026) petang:
Apa kebijakan pemprov menyusul pelarangan memungut uang komite sekolah setahun belakangan ini?
Mulai tahun 2026 ini Pemprov Lampung resmi menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Khusus sebagai pengganti uang komite sekolah yang sebelumnya dihapus.
Bagaimana pola pemberian bantuan tersebut?
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap, setiap triwulan. Langsung ke rekening masing-masing sekolah.
Latar belakang dikucurkannya BOP Khusus itu apa?
Kebijakan tersebut merupakan komitmen Pak Gubernur Mirza dalam mengurangi beban biaya pendidikan bagi peserta didik dan orang tua.
Kebijakan melarang pemungutan uang komite sekolah kan sejak tahun kemarin, mengapa baru di 2026 ada BOP Khusus?
Memang mulai tahun ini kita mengatur kebijakan baru tersebut. Tahun kemarin, Pak Gubernur sudah mengambil kebijakan untuk mengurangi beban mahasiswa dan orang tua saat mengenyam pendidikan, salah satunya dengan menghapus pungutan komite.
Jadi BOP Khusus ini semacam pengganti uang komite, begitu?
Ya, sederhananya semacam itulah. Sebagai pengganti uang komite, Pemprov Lampung menganggarkan bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung.
Nantinya dana pengganti uang komite itu ditransfer langsung ke rekening sekolah, begitu ya?
Iya bener. Dana tersebut langsung ke rekening sekolah. Bukan ke siswa. Dan akan disalurkan secara rutin per triwulan, agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan maksimal.
Sudah terkoordinasikah penyaluran BOP Khusus per triwulan itu?
Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keuangan (BPKAD, red). Penyaluran dilakukan per triwulan supaya satuan pendidikan bisa tetap operasional, beraktivitas, dan membiayai berbagai kegiatan sekolahnya.
Berapa besaran dana pengganti uang komite?
Besaran BOP Khusus yang diberikan yaitu Rp500.000 per siswa per tahun. Ini untuk sekolah reguler. Dan Rp600.000 per siswa per tahun untuk sekolah unggulan.
Tidakkah dana Rp500.000 per siswa per tahun itu terlalu kecil dibandingkan uang komite yang selama ini mencapai jutaan rupiah per siswa?
Besaran dana ini masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ke depan, jika kondisi keuangan daerah membaik, tentu akan kita kaji ulang untuk kemungkinan peningkatan.
Sepertinya, dengan dana segitu, banyak pihak sekolah yang menjerit. Tanggapan Anda?
Jadi begini ya. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan, dengan tetap menjaga agar sekolah dapat beroperasi secara optimal tanpa membebani peserta didik dan orang tua. Dan ini komitmen Pak Gubernur untuk membantu masyarakat mengurangi biaya pendidikan, sekaligus memastikan sekolah tetap berjalan dengan baik. Ini yang harus dipahami semua pihak. (zal/inilampung)


