
Oleh: Andi Firmansyah*.
INILAMPUNG -- Desember 2023 seharusnya menjadi fajar baru bagi kejayaan perkebunan negara. Melalui integrasi delapan wilayah strategis, mulai dari PTPN II hingga PTPN XIV, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I bertransformasi menjadi entitas raksasa dengan mandat yang amat berat: menjaga kedaulatan pangan dan energi nasional.
Namun, di balik seragam baru dan narasi besar integrasi tersebut, sang raksasa kini justru tampak "terbelenggu" di rumahnya sendiri. Muncul sebuah ketimpangan nyata dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan para pengelola seperti PalmCo dan SGN. Bukannya menjadi motor sinergi yang saling menguatkan, aturan main yang berlaku saat ini justru menjerat PTPN I dalam skema "kontrak mati" yang asimetris dan tidak proporsional.
Kondisi ini kian ironis jika kita menilik sejarah panjang portofolio komoditas yang pernah dimiliki. Sebelum integrasi, kekuatan utama PTPN terletak pada keberagaman aset seperti sawit, karet, teh, hingga tebu. Keberagaman ini bukan sekadar variasi tanaman, melainkan "jaring pengaman" finansial yang cerdas melalui prinsip subsidi silang. Saat harga sawit sedang berjaya, ia mampu menjadi napas bagi komoditas lain yang sedang lesu, sehingga stabilitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan tetap kokoh. Namun, pasca-integrasi dan penerapan KSO yang kaku, jaring pengaman itu seolah diputus paksa. Pemisahan pengelolaan yang tidak dibarengi dengan keadilan distribusi pendapatan membuat PTPN I kehilangan daya lenturnya.
Ketidakadilan ini semakin nyata jika kita membedah kajian ekonomi di balik distribusi nilainya. PTPN I bukan sekadar menyerahkan lahan kosong, melainkan aset produktif yang telah "berdarah-darah" dibangun melalui investasi triliunan rupiah untuk pembukaan lahan, pemeliharaan intensif masa tanaman belum menghasilkan (TBM), hingga peremajaan kebun.
Tepat saat kebun-kebun tersebut siap menghasilkan arus kas positif, aset tersebut justru diserahkan kepada pihak pengelola melalui skema sewa tetap (fixed rate) yang statis. Secara logika bisnis, pihak yang telah menanggung beban investasi di masa sulit seharusnya mendapatkan bagi hasil yang progresif saat fase panen tiba. Namun, dengan sistem sewa "mati", PTPN I tereduksi menjadi sekadar "kontraktor pembuat kebun" yang hanya menonton keuntungan mengalir ke pihak lain, sementara beban utang dan biaya modal pembangunan tetap menjadi liabilitas di pundaknya sendiri.
Ditinjau dari kacamata hukum perdata yang menjunjung asas proporsionalitas, skema sewa tetap dalam jangka panjang jelas sangat merugikan karena tidak mengikuti laju inflasi maupun kenaikan nilai ekonomi lahan. Jika kita menengok praktik terbaik di industri perkebunan swasta global, model sewa statis seperti ini sudah mulai ditinggalkan dan berganti ke sistem bagi hasil produksi (revenue sharing) yang lebih dinamis. Dalam ekosistem BUMN kita, PTPN I justru dibiarkan kehilangan momentum keemasan pasar karena terbelenggu kontrak yang tidak fleksibel. Persoalan kian pelik saat bicara distribusi risiko; pengelola menikmati hasil penuh, namun beban konflik lahan, sengketa hukum, hingga gejolak sosial di lapangan sering kali "dilempar balik" ke PTPN I.
Ketimpangan distribusi manfaat dan risiko ini kian diperumit oleh masih kuatnya tembok ego sektoral antar-BUMN. Sinergi sering kali hanya indah di atas kertas namun gagap dalam kenyataan, seperti tersendatnya penyerapan hasil produksi energi hijau karena kepentingan parsial masing-masing entitas. Jika ego sektoral ini terus dibiarkan mengintervensi tata kelola KSO, PTPN I akan selamanya menjadi "penjaga rumah" yang menanggung segala risiko tanpa diberikan hak yang layak untuk menikmati hasil dari rumahnya sendiri. Padahal, persoalan ini bukan sekadar debat angka di laporan keuangan, melainkan soal urat nadi kesejahteraan ribuan karyawan yang bergantung pada kesehatan finansial perusahaan.
Kita tidak bisa menuntut produktivitas tinggi jika karyawan melihat perusahaan tempat mereka mengabdi justru termarginalkan di rumahnya sendiri.
Kesejahteraan pekerja adalah pertaruhan utama dari setiap kebijakan ekonomi yang diambil. Oleh karena itu, langkah renegosiasi kontrak KSO bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan strategis. Kita perlu memperbaiki aturan main ini agar lebih inklusif, mulai dari penyesuaian harga sewa yang mengikuti inflasi hingga penerapan sistem bagi hasil sebagai bentuk penghargaan atas investasi historis PTPN I.
Sudah saatnya seluruh pemangku kebijakan di level holding melakukan evaluasi mendalam. Semangat "One PTPN, One Culture" harus mewujud dalam praktik bisnis yang adil, bukan sekadar slogan pelipur lara. Kita butuh PTPN I yang sehat secara finansial dan bermartabat secara hukum agar ia tetap kokoh menjadi pilar sejati kejayaan perkebunan Nusantara yang sesungguhnya. (**)
* Penulis adalah Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN VII)
