![]() |
| Ardito Wijaya dan Indira Sudrajat (istri) |
INILAMPUNGCOM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyisir kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ardito Wijaya -Bupati Lampung Tengah non aktif- sebagai tersangka.
Rabu (14/1/2026) hari ini giliran istri Ardito: Indria Sudrajat, yang dipanggil penyidik.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 14 Januari 2026, tim penyidik memanggil Indria Sudrajat selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Lamteng.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandarlampung," kata Budi, Rabu (14/1/2026) siang.
Selain istri Ardito: Indira Sudrajat, lanjut Budi, tim penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya.
Siapa saja mereka? Ini daftarnya:
1. Umar, staf Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
2. Novi, staf di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
3. Heri Saputra, Kabid di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
4. Sayuti, Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur.
5. Kuspriyanto, tukang kebun.
6. Yuni Shintowati, PNS di Pemkab Lamteng.
Dikerahui, pada hari Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan lima sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya, Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lamteng dari PKB, Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito, Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati Ardito, dan Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).
Konstruksi perkaranya, pasca dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Arahannya jelas: rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat ia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton, dan Iswantoro, Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Dengan pengkondisian ini, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng guna memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengaturan ini, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Uang yang diterima Ardito itu di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar. (zal/inilampung)


.jpeg)