-->
Cari Berita

Breaking News

Jangan Dianggap Sepele: Ada 887 Kasus Kecelakaan Kerja di Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 26 Januari 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Senin (26/1/2026) pagi, Sekdaprov, Marindo Kurniawan, menjadi Pembina Apel Mingguan di lingkungan Pemprov Lampung dirangkai dengan Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Telukbetung.


Bagaimana kondisi keselamatan dan kesehatan kerja di Lampung? Tampaknya perlu perhatian serius alias jangan dianggap sepele. Mengapa begitu?


"Laporan kecelakaan kerja sepanjang tahun 2025 atas dasar klaim BPJS Ketenagakerjaan tercatat 887 kasus, dengan 13 pekerja meninggal dunia," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Senin (26/1/2026) petang.


Itu baru data kecelakaan kerja berdasarkan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Belum lagi permasalahan ketenagakerjaan melalui pengaduan langsung lewat aplikasi Si Gajah Konsul dan SP4N, tercatat sebanyak 86 kasus.


Dengan demikian, total persoalan kecelakaan dan ketenagakerjaan di Lampung sepanjang tahun 2025 kemarin terdapat 974 kasus.


Menurut Agus Nompitu, pelanggaran norma kerja juga masih kerap terjadi.


Misalnya, tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan sebanyak 6 kasus. Upah belum sesuai UMP ada 29 kasus. BPJS belum dibayarkan, 2 kasus. Penahanan ijazah 7 kasus. Permasalahan hubungan kerja juga 7 kasus, dan lain-lain terdapat 4 kasus.


Sementara Menteri Tenaga Kerja RI dalam sambutan pada pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dibacakan Sekdaprov Marindo Kurniawan, menyoroti urgensi perlindungan terhadap 146,54 juta tenaga kerja Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius menyusul data tahun 2024 yang mencatat terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja secara nasional.


”Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Ini terjadi karena proses kerja tidak aman, peralatan tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar,” ujar Sekdaprov.


Mengusung tema nasional “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, menurut Menaker, peringatan tahun ini menjadi momentum untuk mengubah paradigma penanganan K3 dari yang bersifat sektoral dan reaktif, menjadi terintegrasi dalam sebuah ekosistem.

Sekdaprov menjabarkan bahwa tantangan K3 saat ini meliputi kualitas layanan yang belum merata, pendekatan antar instansi yang masih terkotak-kotak, serta masih rendahnya perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SM-K3).


”Tantangan struktural ini menuntut pengelolaan K3 tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri. Kita butuh ekosistem dimana pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja sebagai mitra aktif bergerak dalam satu tujuan yang sama,” tuturnya.

Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan sembilan agenda aksi strategis, di antaranya transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, serta pelibatan aktif serikat pekerja/serikat buruh sebagai relawan dalam pengawasan norma K3 di lapangan. Selain itu, penguatan peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) juga menjadi prioritas untuk memastikan kebijakan keselamatan kerja terimplementasi hingga ke daerah.

Menutup sambutannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan mengingatkan, aspek K3 berkaitan erat dengan daya saing ekonomi daerah dan nasional.

”K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” katanya. (zal/inilampung)

LIPSUS