-->
Cari Berita

Breaking News

Jangan Kejebak Status PPPK Paruh Waktu: Tetap Ada Kontrak Tahunan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 03 Januari 2026



INILAMPUNGCOM - Menjelang akhir tahun 2025 kemarin, semua jajaran pemerintah daerah di Lampung berlomba-lomba mengangkat pegawai honor atau PTHLS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK Paruh Waktu. 


Jumlahnya mencapai ribuan.

Pemkab Lampung Selatan misalnya, mengesahkan 5.792 PPPK Paruh Waktu. Pemkab Pesawaran 3.457, Pemkab Tanggamus 4.193, dan Pemprov Lampung 800-an orang. Pun semua pemkab dan pemkot. 


Jumlah total PPPK Paruh Waktu yang disahkan statusnya pada akhir tahun kemarin se-Lampung pada kisaran 22 ribuan orang. 


Tentu hal ini berdampak serius bagi pengeluaran anggaran untuk gaji. BPKAD Lampung Selatan menghitung adanya kenaikan anggaran gaji tidak kurang dari Rp50 miliaran. Kondisi yang sama -dipastikan- dialami pemerintah daerah lainnya. 


Seberapa penting mengangkat PPPK Paruh Waktu dalam kondisi keuangan pemerintahan di Lampung yang masih terus-menerus defisit dan di era -yang katanya- efisiensi anggaran ini?


Pengamat politik pemerintahan dari FISIP Unila, Dr. Dedy Hermawan, menguraikannya dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Sabtu (3/1/2026) pagi. Berikut petikannya:


Bagaimana Anda melihat fenomena pengangkatan PPPK Paruh Waktu di semua pemerintahan se-Lampung menjelang akhir tahun 2025 kemarin?

Menurut ketentuan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.


Apa landasan yuridisnya hingga terkesan semua pemda berlomba-lomba mengangkat PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan PPPK berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana dinyatakan perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). 


Menurut Anda, apa latar belakang kebijakan PPPK Paruh Waktu ini?

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama; penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. 


Selanjutnya..?

Yang kedua; skema PPPK Paruh Waktu ini sebagai langkah nyata untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal. 


Maksudnya..?

Melalui skema ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam formasi CPNS atau PPPK Penuh Waktu untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan status hukum yang jelas. Melalui PPPK Paruh Waktu, pegawai tetap memperoleh penghasilan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan, dengan pola kerja yang disesuaikan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.


Dampaknya bagi pemerintah daerah apa?

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah sekaligus kepastian dan rasa aman bagi pegawai, serta menjadi bagian dari masa transisi menuju sistem kepegawaian nasional yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.


Siapa yang bisa masuk dan berstatus PPPK Paruh Waktu?

Perlu diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 lalu.


Bisa dijelaskan lebih detail?

Begini, pengadaan PPPK Paruh Waktu itu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN di BKN dengan ketentuan sebagai berikut: pertama; telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau kedua; telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.


Benarkah sekarang tidak dikenal lagi istilah pegawai honor?

Iya benar. Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, tidak lagi dikenal istilah pegawai honorer. Mereka telah berubah menjadi pegawai ASN dengan perjanjian kinerja. Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. 


Bagaimana keberlanjutan status PPPK Paruh waktu, benarkah tetap ada batasan waktu kepegawaiannya?

Meskipun pegawai honorer ini telah diangkat dan berubah status menjadi PPPK Paruh Waktu, namun keberlanjutannya dibatasi oleh berbagai faktor, seperti kontrak masa kerja hanya satu tahun dan selanjutnya dikontrak ulang dengan berbagai pertimbangan.


Selain faktor tetap ada kontrak tahunan, apalagi yang bisa membatasi keberlanjutan PPPK Paruh Waktu?

Pastinya ya kondisi dan kemampuan keuangan negara atau daerah. Juga adanya kebijakan perampingan organisasi, dan faktor lainnya yang telah diatur detail dalam kebijakan ini. 


Menurut Anda, seberapa besar pengaruh PPPK Paruh Waktu bagi perbaikan pelayanan publik?

PPPK Paruh Waktu dihadirkan sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pemerintah yang lebih fleksibel namun tetap berbasis kinerja dan profesionalisme. Itu tujuan idealnya. Harapannya tentu keberadaan mereka ini dapat semakin meningkatkan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik dan peningkatan pembangunan kesejahteraan masyarakat. 


PPPK Paruh Waktu dihadirkan di era efisiensi anggaran, menurut Anda?

Ya ini faktanya. Yang jelas, upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sedangkan sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Semua pemda di 2026 ini harus menambah anggaran belanja gaji, sedangkan pendapatan masih banyak yang dibawah target, bagaimana menurut Anda?

Karena itu, pemerintah daerah harus kreatif untuk meningkatkan pendapatan dalam rangka membiayai PPPK Paruh Waktu ini. Dan juga patut dicatat, sumber pendanaan upah mereka dapat bersumber dari selain belanja pegawai. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS