![]() |
| Kuasa hukum Kalbadi: Bey Sujarwo dan Rozali Umar di Kejati Lampung, Kamis (22/1/2026) malam. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Ayah mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, yakni H. Raden Kalbadi, sejak Kamis (22/1/2026) pagi hingga malam -sekitar 10 jam- digeber penyidik pidsus Kejati Lampung.
Sedikitnya terdapat 24 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Kalbadi yang didampingi dua pengacara senior: Bey Sujarwo dan Rozali Umar.
Usai pemeriksaan sekira pukul 20.10 WIB, Kalbadi enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Ia hanya menjawab singkat. “Enggak ada,” sambil mengibaskan tangannya sebelum meninggalkan kawasan Kejati Lampung.
Sementara itu, kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo, menegaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register 4.
“Pak Kalbadi diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan 24 pertanyaan, terkait kemitraan pengelolaan kebun dengan Inhutani,” kata Sujarwo.
Menurut Ketua Peradi Bandarlampung ini, aktivitas yang dilakukan Kalbadi sebatas menggarap dan menanami lahan, tanpa memiliki hak atas tanah tersebut.
“Saya tegaskan, satu meter pun Pak Kalbadi tidak memiliki tanah di Register 4. Beliau hanya menggarap dan bermitra, seperti petani-petani lainnya,” ujar Sujarwo didampingi Rozali Umar.
Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan terhadap anak Kalbadi, yaitu mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Sujarwo menyatakan akan melihat perkembangan penyidikan dan surat panggilan dari penyidik.
“Kita lihat nanti kalau ada panggilan berikutnya,” kata dia.
Sumber inilampung.com Kamis (22/1/2016) menyatakan penyidik pidana khusus Kejati Lampung masih akan meminta keterangan beberapa pihak lainnya guna mengungkap dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Way Kanan itu. (zal/inilampung)


