![]() |
| Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, dalam kapasitas selaku istri tersangka kasus dugaan tipikor SPAM tahun 2022, kembali diperiksa penyidik pidsus Kejati Lampung, Senin (12/1/2026).
Masuk ruang pemeriksaan pukul 09.00 WIB, ibu dua putri itu baru keluar jam 18.30 WIB. Sembilan jam ia dicecar pertanyaan oleh penyidik.
Saat ditanya wartawan sekeluarnya dari ruang pemeriksaan, Nanda irit bicara. Ia hanya mengaku dimintai keterangan seputar proyek SPAM Pesawaran.
Nanda yang tampak lebih kurus dibanding sebelumnya, saat ia menjalani pemeriksaan pertama pada tanggal 11 Desember 2025 lalu.
Saat itu, menjalani pemeriksaan selama 16 jam. Dari Kamis (11/12/2025) hingga Jum'at (12/12/2025) dinihari.
Sementara itu, kebijakan Kejati Lampung yang mewajibkan siapapun ingin menengok tersangka kasus SPAM Pesawaran wajib mendapat izin penyidik, menuai kritik.
Diketahui, Kejati Lampung dalam surat bernomor: B-8458/L/8.5/Fd.2/12/2025 ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) di Bandarlampung, menegaskan beberapa hal terkait prosedur mengunjungi tahanan. Antara lain, setiap orang/pihak wajib membawa dan menunjukkan surat izin mengunjungi/membesuk tahanan yang dikeluarkan penyidik atau JPU Kejati Lampung.
Karenanya, pihak Lapas/Rutan diminta tidak memberikan izin mengunjungi/membesuk tahanan, tanpa adanya surat izin dimaksud. Surat tertanggal 22 Desember 2025 ini ditandatangani Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Menyikapi surat tersebut, Advokat Peradi Bandarlampung, Haris Munandar, SH, MH, menilai, adanya surat Kejati Lampung ini telah melampaui kewenangan. Pasalnya di KUHAP Baru (UU Nomor: 20 Tahun 2025) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ditegaskan jika kuasa hukum memiliki hak untuk mengunjungi dan mendampingi setiap tahanan. Hal ini merupakan bagian dari jaminan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law.
“Dalam KUHAP yang baru ditekankan, jika Penasihat Hukum bisa kapan saja mengunjungi klien, tanpa harus adanya izin. Cukup dengan menunjukkan surat kuasa,” tegas Haris Munandar yang merupakan kuasa hukum dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar tahun anggaran 2022 atas nama tersangka Adal Linardo.
Alumni FH Unila ini menilai, adanya surat Kejati Lampung itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM.
“Sekali lagi saya tekankan, dalam KUHAP baru diatur jika kuasa hukum berhak melakukan pendampingan kliennya sejak awal pemeriksaan, bahkan sejak saat penangkapan atau penahanan. KUHAP baru memperluas hak ini tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban sejak tahap awal proses hukum. Tujuannya guna memastikan hak-hak klien terpenuhi selama proses hukum. Saya minta Kejati Lampung mencabut surat tersebut, karena telah mempersulit prosedur penegakan hukum,” tandasnya.(zal/inilampung)


