-->
Cari Berita

Breaking News

"Kebon Tebu" PT Sugar Companies Grup Jadi Arena Latihan Kopasgat

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 22 Januari 2026

Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Marsekal M. Tonny Harjono (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Usai pemerintah mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan seluas 85.244,925 hektare (ha) dari anak usaha Sugar Group Companies (SGC), maka "kebon" - sebutan familiar kawasan SGC- sepenuhnya akan digunakan untuk kepentingan TNI Angkatan Udara (AU).


Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, mengatakan, kepentingan militer termasuk kepentingan pertahanan negara.


"Selanjutnya, tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara," kata Donny dalam jumpa pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026) petang kemarin.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Marsekal M. Tonny Harjono, menilai, lahan tersebut merupakan aset strategis.


Akan dimanfaatkan untuk apa? Marsekal M. Tonny Harjono menegaskan, TNI AU akan membangun komando pendidikan (kodik) bagi satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) hingga dijadikan daerah latihan.


"Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan," urai Marsekal Tonny seperti dikutip dari newsdetik.com.


Ditambahkan: "Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung." 

Wamenhan Donny Ermawan Taufanto dalam konperensi pers di Kejagung, Rabu (21/1/2026) petang. (ist/inilampung)


Sebagaimana diketahui, total ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. Berdasarkan laporan BPK, lahan seluas 85.244 hektare ini memiliki nilai Rp 14,5 triliun.


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencabutan HGU tersebut merupakan tindaklanjut atas temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019 dan 2022.


"Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukan adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan," kata Nusron.


Ditegaskan: "Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU, kami nyatakan dicabut. Yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun." 


Menurut Nusron, setelah pencabutan HGU, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU. (zal/inilampung)

LIPSUS