![]() |
| Kejaksaan Sita Harta Arinal Djunaidi |
INILAMPUNGCOM - Beredarnya kabar jika mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, memiliki tiga unit rumah di komplek Citraland Palembang, Sumatera Selatan, diam-diam mendapat perhatian aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Jum'at (9/1/2026) siang kemarin sumber inilampung.com menyatakan Kejati Lampung menugaskan tim khusus untuk menelisik aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
Mengapa begitu? "Ada indikasi manipulasi data antara yang di LHKPN dengan faktanya. Ini bisa menjurus ke dugaan TPPU," kata dia.
Namun, kevalidan kabar jika Kejati tengah memelototi aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi ini belum terkonfirnasi. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, yang dimintai penjelasan sejak Jum'at (9/1/2026) siang hingga Sabtu (10/1/2026) pagi tidak menanggapi. Meski permohonan konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah centang biru alias dibaca.
Diberitakan sebelumnya, sejak Kamis (8/1/2026) pagi muncul TikTok mengungkap harta mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Pada TikTok bernama Ahuya itu dibeberkan informasi jika Arinal Djunaidi memiliki tiga unit rumah di komplek perumahan elite Citraland Palembang yang dibangun pada akhir tahun 2023 silam.
Salah satu rumah yang terbesar -diperkirakan seharga Rp3,5 miliar- disebutkan atas nama istri Arinal: Riana Sari. Publik Lampung tahu jika Riana Sari selama menjadi istri Arinal Djunaidi tidak berkarier apapun, alias ibu rumah tangga.
Sedangkan dua unit rumah lainya disebutkan memiliki harga Rp1,8 miliar dan Rp2,2 miliar. Dengan demikian, di komplek perumahan elite Citraland Palembang tersebut Arinal tidak kurang menanamkan uangnya sekitar Rp7,5 miliar.
Benarkah Arinal memiliki tiga unit rumah di Citraland Palembang seperti yang diekspos TikTok Ahuya? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil meminta konfirmasi kepada Arinal Djunaidi.
Menurut beberapa sumber inilampung.com, Kamis (8/1/2026) siang, Arinal Djunaidi juga memiliki beberapa unit rumah mewah di kawasan BSD Tangerang, Banten, dan di Jakarta.
Sementara hartanya senilai Rp38.588.545.675 telah disita penyidik pidsus Kejati Lampung pada 3 September 2025 lalu.
Penyitaan terkait kasus dugaan tipikor PT LEB senilai Rp38,5 miliar milik Arinal Djunaidi itu terdiri dari:
1. Tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1.291.290.000.
3. Uang tunai Rp1.356.131.100.
4. Deposito Rp4.400.724.575.
5. 29 sertifikat hak milik senilai Rp28.040.400.000.
Sementara sejak pertengahan Desember lalu beredar kabar bila Arinal bakal "selamat" dari kasus PT LEB.
Disebut-sebut banyak "manusia setengah dewa" di negeri ini yang ikut cawe-cawe dalam skandal dugaan megakorupsi yang menurut hasil audit BPKP Lampung 19 Agustus 2025 telah merugikan keuangan negara Rp200 miliar tersebut.
Bakal lolosnya Arinal dari kasus PT LEB terbaca saat ia "bersantai" dengan kolega terdekatnya di Riis Kitchen and Coffe Bandarlampung, medio Desember lalu.
Saat itu, mantan Sekdaprov Lampung ini tampak percaya diri. Bahkan, ia melantunkan beberapa lagu favoritnya.
Arinal yang dikabarkan sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, baru pada 18 Desember 2025 muncul ke Gedung Kejati Lampung. Sekitar lima jam ia berada di ruang penyidik pidsus, didampingi pengacaranya; Ana Sofa Yuking. Selepas pemeriksaan, pengacara wanita asal Jakarta itu menegaskan, setelah pemeriksaan ini masalah Arinal selesai.
Beberapa sumber yang dihubungi inilampung.com menilai, pernyataan pengacara itu mengisyaratkan bila Arinal "selamat" dari skandal dugaan tipikor PT LEB.
Dengan kata lain hanya M. Hermawan Eriadi, mantan direktur utama, Budi Kurniawan, mantan direktur operasional -dikenali sebagai adik ipar Arinal Djunaidi-, dan Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB, yang "menanggung dosa".
Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung sejak 22 September 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Benarkah Arinal "melenggang kangkung" dalam kasus dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) senilai US$17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penegasan dari Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. (kgm-1/inilampung)


.jpeg)
