-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati "Gercep" Bongkar Mafia Tanah di WK: Mantan Bupati Bustami Zainuddin Ikut Diperiksa

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 23 Januari 2026

 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat konperensi pers Kamis (22/1/2026) malam. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Tim penyidik pidana khusus (tipidsus) Kejati Lampung tampaknya memainkan pola "gercep" dalam membongkar kasus dugaan mafia tanah Register 44 di Kabupaten Way Kanan (WK).


Ternyata, pada hari Kamis (22/1/2026), bukan hanya H. Raden Kalbadi yang dimintai keterangan. Mantan Bupati WK, Bustami Zainuddin, pun menjalani pemeriksaan.


Fakta ini diungkap Aspidsus Armen Wijaya dalam konperensi pers Kamis (22/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Kejati Lampung.


Dikatakan, penyidik memeriksa setidaknya lima orang saksi terkait dugaan aksi mafia tanah register di Way Kanan tersebut.


"Diantara yang dimintai keterangan ada mantan bupati. Bustami Zainudin. Ini baru permintaan klarifikasi, sesuai tahapan penyidikan," kata Armen Wijaya.


Bustami Zainuddin yang kini anggota DPD RI diperiksa penyidik sejak pukul 11.00 hingga 23.00 WIB atau 12 jam.


"Yang bersangkutan menjawab sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik. Materi perkaranya sama dengan Kalbadi, yaitu perkara dugaan mafia tanah register," ucap Armen yang segera pindah tugas di Kejaksaan Agung RI. 


Ia meminta media dan masyarakat Lampung memberi kesempatan kepada penyidik tipidsus untuk bekerja. 


"Biarkan penyidik bekerja dulu ya. Nanti setiap perkembangan, kami sampaikan rilisnya. Kejati selalu terbuka memberi informasi kepada masyarakat atas perkara yang sedang ditangani," lanjut Armen.


Sayangnya, saat Bustami Zainuddin keluar ruang pemeriksaan, lolos dari pengamatan wartawan. Sehingga tidak didapat penjelasan dari yang bersangkutan.


Sebelumnya diberitakan, ayah mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, yakni H. Raden Kalbadi, sejak Kamis (22/1/2026) pagi hingga malam -sekitar 10 jam- digeber penyidik pidsus Kejati Lampung.


Sedikitnya terdapat 24 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Kalbadi yang didampingi dua pengacara senior: Bey Sujarwo dan Rozali Umar.


Usai pemeriksaan sekira pukul 20.10 WIB, Kalbadi enggan memberikan keterangan kepada awak media.


Ia hanya menjawab singkat. “Enggak ada,” sambil mengibaskan tangannya sebelum meninggalkan kawasan Kejati Lampung.


Sementara itu, kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo, menegaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register 4.


“Pak Kalbadi diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan 24 pertanyaan, terkait kemitraan pengelolaan kebun dengan Inhutani,” kata Sujarwo.


Menurut Ketua Peradi Bandarlampung ini, aktivitas yang dilakukan Kalbadi sebatas menggarap dan menanami lahan, tanpa memiliki hak atas tanah tersebut.


“Saya tegaskan, satu meter pun Pak Kalbadi tidak memiliki tanah di Register 44. Beliau hanya menggarap dan bermitra, seperti petani-petani lainnya,” ujar Sujarwo didampingi Rozali Umar.


Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan terhadap anak Kalbadi, yaitu mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Sujarwo menyatakan akan melihat perkembangan penyidikan dan surat panggilan dari penyidik.


“Kita lihat nanti kalau ada panggilan berikutnya,” kata dia.


Sumber inilampung.com Kamis (22/1/2016) menyatakan penyidik pidana khusus Kejati Lampung masih akan meminta keterangan beberapa pihak lainnya guna mengungkap dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Way Kanan itu. (zal/inilampung)

LIPSUS