-->
Cari Berita

Breaking News

Kotabaru Lampung Masuk Wilayah Bandarlampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 23 Januari 2026

 

Kotabaru Lampung

INILAMPUNGCOM - Kotabaru Lampung -yang belakangan dinamai Kotabaru Bandar Negara alias KBN- dipastikan akan menjadi bagian wilayah administratif Pemerintah Kota Bandarlampung.


Seperti diketahui, kawasan KBN selama ini berada di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Selatan. Namun saat ini, bersama tujuh desa lainnya, telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandarlampung melalui skema penyesuaian daerah.


Bakal masuknya wilayah Kotabaru Bandar Negara ke Kota Bandarlampung itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Binarti Bintang, di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (23/1/2026) siang.


“Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju bergabung dengan Kota Bandarlampung,” ujar Binarti sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.


Kedelapan desa yang "melepaskan diri" dari Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah; Desa Purwotani, Margorejo, Sinarezeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjaragung.


Binarti menjelaskan, persetujuan dari desa menjadi tahapan awal dalam proses penyesuaian daerah yang dilakukan melalui perubahan batas wilayah. Setelah adanya persetujuan dari desa, menurut dia, Pemprov Lampung akan mendorong kepala daerah kabupaten dan kota terkait untuk memberikan persetujuan resmi.


“Setelah itu, diketahui oleh DPRD setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengusulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas daerah yang mengalami penyesuaian,” jelas Binarti Bintang.


Diungkapkan, selain delapan desa tersebut, terdapat kemungkinan desa lain di Kecamatan Way Huwi yang akan menyusul. Namun saat ini masih dalam proses pembahasan dan verifikasi.

Karo Pemerintahan & Otda Setdaprov Lampung, Binarti Bintang. (ist/inilampung)


Binarti menambahkan, penyesuaian daerah ini berkaitan langsung dengan rencana perpindahan pusat pemerintahan ke kawasan Kotabaru.


Terkait rencana pengembangan kawasan strategis nasional (PSN), Binarti menyebutkan, hal tersebut masih menjadi agenda jangka panjang yang akan dibahas lebih lanjut.


Disampaikan, luas wilayah delapan desa yang diusulkan bergabung mencapai sekitar 8.000 hektare. Sementara jumlah penduduk yang terdampak telah terdata dan akan disesuaikan dalam administrasi kependudukan.


Untuk mendukung proses tersebut, Pemprov Lampung telah membentuk tim dan kelompok kerja percepatan penyesuaian daerah. Tim akan menangani perubahan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan.


“Kami akan membuka posko pelayanan agar masyarakat lebih mudah melakukan perubahan administrasi kependudukan maupun administrasi lainnya. Kami juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Pertanahan Nasional,” tutur Binarti. (zal/inilampung)

LIPSUS