![]() |
| Keputusan Menteri Agama RI |
INILAMPUNGCOM - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memutuskan: terhitung mulai hari Rabu (28/1/2026) ini memperpanjang masa tugas Prof. H. Wan Jamaluddin Z sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).
Keputusan Menteri Agama RI itu tertuang dalam surat bernomor: 001860/MA.KP.07/1/2026. Yang ditandangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada tanggal 26 Januari 2026.
Dinyatakan dalam surat keputusan tersebut, terhitung mulai tanggal 28 Januari 2026 memperpanjang masa tugas tambahan Prof. H. Wan Jamaluddin Z, MAg, Ph.D, sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru.
Dituliskan sebagai pertimbangan memperpanjang masa tugas bagi Prof. Wan Jamaluddin sebagai Rektor UIN RIL adalah adanya surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: B-96/DJ.I/KP/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Usul Perpanjangan Masa Jabatan Rektor.
Dimana pada surat tersebut Dirjen Pendidikan Islam menyampaikan bahwa Prof. Wan Jamaluddin dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatan tugas tambahan sebagai Rektor UIN RIL sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru. (zal/inilampung)



