![]() |
| Mantan Sekwan Lampura, Alamsyah, di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Selasa (13/1/2026) dinihari. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Akhirnya, penyidik pidana khusus Kejati Lampung menuntaskan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Lampung Utara tahun 2022 di Sekretariat DPRD setempat senilai Rp2,9 miliar lebih.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran tersebut. Namun, baru satu yang memenuhi panggilan penyidik.
Dan Senin (12/1/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB, setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampura, Alamsyah, digiring petugas ke mobil tahanan.
Alamsyah yang saat ini menjabat Asisten 2 Setdakab Pemkab Lampura sekaligus Plh Sekda memakai rompi oranye, bermasker, dan bertopi untuk menutupi wajahnya. Dengan tangannya diborgol. Pejabat yang tinggal beberapa tahun lagi pensiun ini, sama sekali tidak mau memberi komentar saat ditanya awak media.
Menurut penelusuran inilampung.com, Alamsyah sempat meneteskan air mata saat memasuki kawasan Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal) di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (13/1/2026) dinihari.
Pada proses pemeriksaan administrasi di Rubal, Alamsyah yang terus dalam pengawalan aparat PM TNI dan Kejati Lampung, tampak sangat terpuruk.
Beberapa kali badan mantan Sekwan Lampura itu bergetar. Menandakan ada gejolak tidak karuan dalam batin dan pikirannya.
Sekira pukul 01.30 WIB Selasa (13/1/2026) dinihari, Alamsyah dimasukkan ke sel AO. "Sel perkenalan" bagi tahanan yang masuk Rubal.
Sebagaimana disampaikan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konperensi pers Senin (12/1/2026) malam, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022 senilai Rp2,9 miliaran.
Ketiganya adalah Alamsyah, mantan Sekwan, IF bendahara pengeluaran Setwan, dan F Kasubag Evaluasi Anggaran Setwan.
Namun, yang hadir memenuhi panggilan penyidik hanya Alamsyah. Sehingga baru ia seorang yang ditahan selama 20 hari ke depan.
Sumber inilampung.com Selasa (13/1/2026) pagi menyatakan, penyidik pidsus Kejati Lampung menunggu kedatangan dua tersangka lainnya dalam rentang waktu maksimal tiga hari.
"Kalau lewat tiga hari, penyidik akan melakukan jemput paksa," ucap sumber itu seraya menegaskan pagi ini aparat Kejari Lampura telah memantau keberadaan dua tersangka lainnya.
Kasus ini bermula dari tidak dilakukannya kegiatan sebagaimana semestinya alias fiktif.
Anggaran yang tersedia justru dimasukkan ke rekening pribadi para tersangka.
Adapun dana yang tercatat masuk ke dalam rekening pribadi di antaranya sebesar Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta.
Penyidik pidsus Kejati Lampung masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara di Sekretariat DPRD Lampura tersebut.(zal/inilampung)


