-->
Cari Berita

Breaking News

Membedah "Gawean" Kejati Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 19 Januari 2026

 


(Bagian I)


Sepanjang tahun 2025 kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung benar-benar mendapat perhatian ekstra dari publik. Karena ada beberapa perkara berbau tindak pidana korupsi yang ditangani dan melibatkan nama-nama beken di daerah ini. 


Tak ayal, semua gerakan Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi perhatian. Apalagi setelah -setidaknya- menuntaskan penyidikan tiga kasus tipikor dan menyeret mantan pejabat.


Pertama: Kasus proyek pembangunan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur, yang membawa mantan Bupati M. Dawam Rahardjo menjadi tersangka, meringkuk di tahanan dan hingga kini masih rutin duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang setiap hari Kamis.


Kedua: Kasus pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar -menurut BPKP merugikan keuangan negara Rp268 miliar- yang menjadikan mantan Wabup Tulang Bawang, Heri Wardoyo, selaku Komisaris PT LEB menjadi salah satu dari tiga tersangka. 


Kasus megakorupsi yang penetapan tiga tersangkanya pada 22 September 2025 itu segera masuk ke persidangan setelah pelimpahan tahap II tanggal 14 Januari 2026 lalu.


Ketiga: Kasus proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar -kerugian negara Rp7 miliar- membuat mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, menjadi tersangka bersama empat orang lainnya sejak 27 Oktober 2025.


Seperti kasus PT LEB, perkara dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran juga segera menggelinding ke persidangan. 


"Keberhasilan" Kejati menuntaskan tiga perkara dugaan tipikor ini -diakui atau tidak- menjadikan institusi hukum pimpinan Danang Suryo Wibowo, SH, LLM, dengan wakil Suwandi, SH, MHum, itu menjadi "bersinar" di 2025 kemarin. 


Meski -dalam kasus PT LEB- dinilai publik masih "meninggalkan PR", yaitu digantungnya status mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi. Padahal, pada 3 September 2025, penyidik Pidsus Kejati telah menyita asetnya senilai Rp38,5 miliar.


Belum diperjelasnya status Arinal hingga awal 2026 ini dinilai banyak kalangan sebagai "cacat moral" Pidsus Kejati Lampung. 


Namun, sebuah sumber yang dihubungi inilampung.com Senin (19/1/2026) pagi menegaskan: Status Arinal akan berubah menjadi tersangka jika salah satu dari tiga tersangka "bernyanyi" mengenai keterlibatan mantan Sekdaprov Lampung tersebut di persidangan mendatang.


"Persoalannya, kalau Arinal sampai jadi tersangka, hukuman buat tiga tersangka bisa saja jadi lebih berat," tutur dia tanpa menjelaskan lebih lanjut.


Terlepas dari itu semua, ada hal yang selama ini "dilupakan" oleh publik. Bahwa Kejati Lampung tidak hanya memiliki Bidang Tindak Pidana Khusus saja. 


Ada beberapa bidang lain yang selama ini juga bekerja maksimal. Hanya memang "kalah pamor" dengan Bidang Tindak Pidana Khusus. 


Yaitu Bidang Pembinaan, Bidang Pemulihan Aset, Bidang Pengawasan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Intelijen, dan Bidang Tindak Pidana Umum. 


Bagaimana "gawean" bidang-bidang di Kejati Lampung tahun 2025 kemarin? Berikut datanya dikutip dari Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2025:


1. Bidang Pembinaan:

Bidang yang dipimpin Virginia Hariztavianne ini layak diacungi jempol. Terkait PNBP dengan target Rp6,83 miliar, berhasil direalisasikan Rp52,86 miliar atau 773,59%.


Nilai AKIP Kejati di 2025 mencapai 93,99 (Predikat A - sangat memuaskan). Meningkat signifikan dari tahun 2024 yang bernilai 81,50 (Predikat A).


Mengenai SAKIP, peringkat tertinggi diraih Kejari Bandarlampung dengan nilai 90,15 (AA), diikuti Kejari Tanggamus dan Kejari Way Kanan dengan predikat A. Hal ini menunjukkan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja satker.


Sedangkan peringkat NKA tertinggi diraih Kejari Tulang Bawang, disusul Kejari Metro dan Kejari Bandarlampung.


Penilaian NKA ini mencerminkan optimalisasi pelaksanaan anggaran di satuan kerja wilayah.


2. Bidang Pemulihan Aset:

Bidang yang dipimpin Imam Sutopo ini diam-diam berhasil menangguk PNBP Rp44.797.592.744. 


Terdiri dari lelang Rp1.604.970.201, uang rampasan Rp34.699.832.703, uang pengganti Rp8.192.660.900, dan penjualan langsung Rp300.128.940. 


Selain itu sukses dalam menjalankan pengalihan tiga Rupbasan, yaitu Bandarlampung, Metro, dan Kotabumi. 


Seperti diketahui, pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan RI ini sesuai dengan Perpres 155/2024 dan Kepja 399/2025.


3. Bidang Pengawasan:

Selama tahun 2025, bidang yang dipimpin Agus Widodo ini menerima 37 laporan atau pengaduan masyarakat.

Inspeksi kasus terbukti empat laporan, dan klarifikasi dihentikan empat laporan. 

Jumlah laporan yang telah diselesaikan sebanyak delapan. Yang masih dalam proses 29. 


4. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:

Bidang yang dipimpin Erawati ini layak dibilang sukses besar. Mengapa? Karena berhasil menyelamatkan uang negara Rp1.150.000.000, memulihkan keuangan negara Rp4.001.175.955,13, dan memulihkan aset daerah Rp1.340.721.000.


Selain itu pada program bantuan hukum, capaiannya sangat baik. SKK 150, non litigasi 149, satu litigasi, dan MoU 11. Padahal hanya dua saja targetnya.


Pelayanan hukum dengan target 12 layanan, juga over. Layanan perdata 113 dan dua untuk TUN. 


Target pertimbangan hukum 10 lembaga, capaiannya 16 untuk Legal Assistance (LA), dan tiga untuk tindakan hukum lain. Pun kegiatan Halo JPN dengan target 12 kegiatan, berhasil diwujudkan delapan di Kejati dan 462 Kejari se-Lampung. 


Lalu apa saja "gawean" Bidang Intelijen pimpinan Fajar Gurindro yang segera menjadi Kajari Tangerang? Besok kupasannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)

LIPSUS