![]() |
| Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian selaku istri tersangka kasus dugaan tipikor proyek SPAM tahun 2022, Dendi Ramadhona Kaligis, hari Jum'at (23/1/2026) ini kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Dengan demikian, untuk ketiga kalinya Nanda diperiksa penyidik pidsus terkait kasus dugaan proyek SPAM Pesawaran yang menjadikan suaminya dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Diketahui, pertama kali Bupati Nanda diperiksa tim pidsus pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Ibu dua putri itu baru meninggalkan gedung Kejati Lampung pada Jum'at, 12 Desember 2025, dinihari. Praktis 16 jam Nanda menghadapi pertanyaan penyidik.
Pemeriksaan kedua pada hari Senin, 12 Januari 2026 lalu. Bupati perempuan pertama di Kabupaten Pesawaran itu sembilan jam menjalani pemeriksaan.
Hari Jum'at (23/1/2026) ini Nanda datang ke gedung Kejati sekira pukul 09.20 WIB. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nanda.
"Iya, ada," kata Ricky saat dikonfirmasi Jum'at (23/1/2026) siang melalui pesan WhatsApp.
Diperkirakan, Nanda akan cukup lama menjalani pemeriksaan kali ini. Karena penyidik telah berkonsentrasi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai pengembangan dari skandal tipikor proyek SPAM senilai Rp8,2 miliar yang dinilai merugikan keuangan negara Rp7 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak awal Desember 2025 Kejati Lampung telah menerapkan pasal baru dari kasus SPAM Pesawaran ke TPPU.
Dan pada hari Rabu, 10 Desember 2025, tim penyidik pidsus melakukan penyitaan terhadap kekayaan yang dimiliki mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan total Rp45.273.148.653.
Aset yang disita itu setelah dilakukan penggeledahan pada beberapa lokasi. Mulai dari wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, hingga Kecamatan Gedong Tataan, dan Way Lima.
Aset milik tersangka Dendi Ramadhona yang disita tim penyidik pidsus Kejati Lampung senilai Rp45.273.148.653 itu terdiri dari:
1. Empat unit ranmor roda 4 dan empat unit ranmor roda 2. Senilai Rp1.000.000.000.
2. Uang tunai pecahan asing dan rupiah. Senilai Rp2.273.148.653.
3. Tanah dan bangunan dalam 26 SHM. Modus nominee: secara de jure terdaftar nama pihak lain, de facto dikuasai Dendi. Senilai Rp41.000.000.000.
4. Tas branded 40 pcs. Senilai Rp800.000.000.
Sumber inilampung.com menyatakan dalam waktu dekat ayah Dendi -Zulkifli Anwar- akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan TPPU tersebut.
Diketahui, beberapa waktu lalu Zulkifli Anwar telah dimintai keterangan di Kejati Lampung. (zal/inilampung)


