![]() |
| Kombes Pol Dery Agung Wijaya |
INILAMPUNGCOM - Merebaknya kabar di berbagai kalangan, khususnya di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), jika polisi telah menghentikan penyelidikan kasus pembalakan liar di kawasan Sahbardong, Kecamatan Pesisir Utara, ternyata tidak benar alias hoaks.
Karena faktanya sampai akhir tahun 2025 kemarin, aparat Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Sakhbardong, Kabupaten Pesisir Barat, masih terus berlangsung, dan tidak dihentikan," tegas Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembalakan liar di kawasan hutan Sahbardong, Pesibar, itu mencuat ke publik pasca videonya beredar.
Tampak puluhan kubik kayu telah terpotong rapih siap dikeluarkan dari kawasan hutan. Aparat Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menyisir lokasi dan mengamankan barang bukti berupa kayu yang telah ditebang, alat berat, gergaji, tiga pelaksana lapangan.
Setidaknya empat orang telah dimintai keterangan. Namun karena tidak diketahui publik perkembangan penanganan perkara ini, berkembang isu di kalangan masyarakat Pesibar bila masalah penebangan liar telah selesai alias tidak diproses hukum.
Kombes Dery Agung Wijaya yang turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan, memastikan aparat kepolisian tetap berkomitmen menuntaskan dugaan penebangan liar yang merusak kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Kami tidak menghentikan penyelidikan terhadap kasus illegal logging yang ada di Pesisir Barat. Proses hukum masih terus berjalan dan didalami,” ujar Kombes Pol Dery Agung Wijaya yang dalam waktu dekat resmi pindah tugas ke Bareskrim Mabes Polri.
Dijelaskan, saat ini penyidik Polda Lampung masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jalur distribusi kayu hasil pembalakan liar, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut mantan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung ini, penanganan kasus illegal logging menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, ancaman bencana, serta berpotensi merugikan negara.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan, untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penebangan liar.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas illegal logging. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” tambah Kombes Dery Agung sebagaimana dikutip dari berandalappung.com.
Dikatakan, Polda Lampung akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam melakukan praktik illegal logging sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan dan supremasi hukum di Provinsi Lampung. (kgm-1/inilampung)


