-->
Cari Berita

Breaking News

Risiko Pinjam Rp1 Triliun: Pemprov Lampung Bayar Rp365 Miliar per Tahun

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 18 Januari 2026

Ir. Endro S Yahman, MSi


INILAMPUNGCOM - Rencana Pemprov Lampung mengajukan pinjaman senilai Rp1 triliun, tampaknya bakal mulus. Tanpa pernah terdengar ke publik kapan DPRD "ngebahas" soal itu, pastinya sudah didapat persetujuan. 


Kementerian Keuangan pun tampaknya tidak banyak kajian. Apalagi, pinjaman yang diajukan bukan ke PT SMI -BLU Kementerian Keuangan-, melainkan ke Bank Jabar-Banten (BJB) -berstatus BUMD. 


Meski alasan mengajukan pinjaman Rp1 triliun itu untuk membaguskan 18 ruas jalan prospektif keekonomian, namun dimata pengamat politik ekonomi pemerintahan, Ir. Endro S Yahman, MSi, langkah pemprov ini patut dicermati dengan serius. 


Mengapa begitu? Berikut pernyataan mantan anggota DPR RI Dapil Lampung I yang juga kandidat Doktor dari IPB itu dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Minggu (18/1/2026) petang:


Tentu Anda mengikuti rencana Pemprov Lampung mengajukan pinjaman Rp1 triliun, apa pendapat Anda?

Iya, saya memang mengikuti kabar itu. Dan sebaiknya kita semua turut memantau perkembangannya.


Mengapa begitu?

Kalau benar pemprov pinjam Rp1 triliun, akan berat fiskalnya.


Bisa dijelaskan lebih detail?

Begini. Masa jabatan Gubernur Mirza dan Wagub Jihan kan tinggal empat tahun. Dengan bunga 6% per tahun dan bila masa tenggang (grace period) satu tahun tidak bayar cicilan, tapi tetap membayar bunga sebesar Rp60 miliar. 


Oke, selanjutnya..?

Setelah masa tenggang, saya estimasi pemprov harus membayar Rp365 miliar per tahun selama tiga tahun.


Jadi karena risiko pinjam Rp1 triliun harus bayar Rp365 miliar per tahun itu yang Anda nilai akan berat fiskalnya, begitu?

Iya, pastinya begitu. Dalam kondisi keuangan pemprov yang sedemikian sulit, tentu membayar cicilan Rp365 miliar per tahun bukan urusan kecil. Banyak yang harus jadi catatan.


Apa diantaranya catatan itu?

Pinjaman dalam jumlah besar harus dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi kebutuhan pembangunan tapi juga risiko jangka panjang terhadap APBD. Harus diingat ya, selisih kecil suku bunga dapat berdampak signifikan pada kewajiban membayar cicilan dan bunga di masa mendatang.


Selain itu, apalagi yang menjadi catatan?

Pinjaman Rp1 triliun itu bukan angka kecil lo. Pemprov Lampung wajib transparan, memperbandingkan secara terbuka semua opsi pembiayaan, agar tidak menambah beban fiskal di kemudian hari.


Anda sepertinya pesimis dengan kondisi keuangan pemprov?

Ini bukan soal pesimis ya. Kita bicara realitas saja.


Maksudnya..?

Kondisi keuangan Pemprov Lampung sampai saat ini kan masih cukup sulit. Pendapatan daerah di 2025 kemarin Rp6,759 triliun. Angka itu turun sekitar Rp700 miliaran dibandingkan pendapatan daerah pada tahun 2024 yang mencapai Rp7,459 triliun. 


Kalau dibandingkan pendapatan daerah tahun 2023?

Juga turun. Sekitar Rp225 miliar. Karena pendapatan daerah di 2023 mencapai angka Rp6,987 triliun. Ini fakta lo. Bahkan, Gubernur Mirza pun mengakui kalau APBD 2026 sekarang ini secara de facto menanggung beban APBD 2025. 


Gubernur menyatakan itu?

Iya. Gubernur sampaikan itu dalam rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemprov Lampung tanggal 5 Januari 2026 lalu.


Apa yang menjadi catatan Anda dari pernyataan Gubernur di acara tersebut?

Gubernur menyatakan bahwa APBD Provinsi Lampung tahun 2026 disusun dalam kondisi tekanan fiskal nyata. Yaitu penurunan transfer pusat sebesar Rp587,47 miliar, risiko defisit APBD meningkat dari Rp864 miliar menjadi Rp904 miliar, dan ketergantungan pembiayaan melalui pinjaman daerah Rp1 triliun. 


Artinya, dengan pernyataan itu sebenarnya Gubernur juga paham betul bahwa akan berat fiskal pemprov, begitu?

Iya, Gubernur tahu persis beratnya beban fiskal ke depan dengan adanya pinjaman Rp1 triliun itu.


Jadi sebaiknya Gubernur buka-bukaan saja ke publik terkait rencana pinjaman Rp1 triliun ini, begitu?

Iya, seharusnya dibuka ke publik. Utamanya mengenai perhitungan detail skema pinjaman tersebut. Mulai dari masa tenggang (grace period), jangka waktu pinjaman harus lunas (tenor), bunga efektif hingga proyeksi manfaat ekonomi dan peningkatan PAD dari proyek-proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman itu. 


Menurut Anda, masyarakat berhak tahu sedetail itu ya?

Ya iya dong. Ingat ya, nantinya kan masyarakat juga yang akan kena dampaknya, baik positif maupun negatif, dari pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dibangun dari dana pinjaman itu. 


Oke, sekarang soal pilihan pemprov pinjam ke BJB, bukan ke PT SMI, pandangan Anda?

Apa iya klaim bahwa skema pinjaman melalui BJB mendapat suku bunga lebih rendah dibanding pembiayaan dari PT SMI.


Anda meragukan alasan pemprov memilih BJB karena bunganya lebih rendah dibanding PT SMI?

Justru ini yang perlu dipertanyakan. Atas dasar apa dikatakan bunga BJB lebih rendah daripada SMI? Mengingat fungsinya, suku bunga pinjaman di PT SMI biasanya justru lebih rendah dibanding BJB. Terutama jika menggunakan skema fasilitas khusus pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pembangunan daerah. 


Memangnya apa kelebihan meminjam ke PT SMI?

Begini ya, PT SMI itu mempunyai payung hukum yang jelas dan dirancang untuk membantu pembiayaan daerah, agar program pembangunannya dapat meringankan beban fiskal dalam jangka panjang. Karena itu, prosedur formalnya mensyaratkan persetujuan Kementerian Keuangan. Sehingga lebih terkontrol dan akuntabel.


Kelebihan yang lainnya apa?

Skema pinjaman melalui PT SMI bisa menawarkan bunga sangat rendah bila dalam evaluasinya, proyek pembangunan daerah dinilai layak dan berdampak ekonomi. 


Adakah ketentuan yang mengatur soal itu?

Ada. Apa yang saya sampaikan ini merujuk langsung pada PP Nomor: 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada daerah, BUMD dan pembiayaan infrastruktur, yang tujuannya meringankan beban fiskal daerah. 


Pertanyaan terakhir, kenapa Anda menyatakan cicilan yang harus dibayar pemprov nantinya hanya tiga tahun, kan periodesasi Gubernur - Wagub masih empat tahun lagi?

Jadi begini, dalam hal pinjaman semacam ini memang ada ketentuan yang mensyaratkan pelunasan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir. Itu ketentuannya. Maka, harus dihitung bener-bener sebelum ajuin pinjaman. Kalau salah dalam melakukan kajian, bisa berbahaya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS