INILAMPUNGCOM -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (8-1-2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lemong. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Pesisir Barat langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial SP (49) di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial UW (46) di Pekon Rataagung, Kecamatan Lemong.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik earphone warna hijau yang di dalamnya berisi tiga sedotan plastik, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu, serta satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat IPTU Ori Wiryadi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
“Polres Pesisir Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Ori Wiryadi.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Eva)

