![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, SSTP, MH |
INILAMPUNGCOM - Silang sengkarut keberadaan SMA Siger -sekolah bentukan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana- tampaknya akan mulai menemukan ujung. Wabilkhusus dalam pengajuan proses perizinan.
Hal itu setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, SSTP, MH, menyatakan bakal menindaklanjuti pengajuan permohonan rekomendasi izin pendirian sekolah dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda atas kegiatan belajar mengajar di SMA Siger dengan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Diketahui, pada hari Jum'at (30/1/2026) kemarin, Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengadakan rapat dengan Yayasan Siger Prakarsa Bunda di kantornya.
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut atas surat permohonan rekomendasi izin pendirian sekolah yang sebelumnya telah diajukan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, SH, MPd, bersama para pendiri yayasan lainnya.
Apa kata Thomas Amirico usai rapat dengan Yayasan Siger Prakarsa Bunda? “Dari hasil verifikasi berkas persyaratan pendirian SMA Siger, terdapat beberapa syarat yang sudah diajukan. Namun masih perlu diverifikasi secara faktual. Akan kami lakukan pekan depan,” ujar Thomas Amirico sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com.
Apa yang dimaksud verifikasi faktual? Thomas menjelaskan, dalam verifikasi faktual tersebut Disdikbud akan turun langsung ke lapangan untuk melihat proses kegiatan belajar mengajar (KBM), kondisi aset, serta berbagai aspek pendukung lainnya sebelum memberikan rekomendasi terkait permohonan perizinan yang diajukan.
“Setelah itu, kami akan langsung menggelar rapat di lokasi untuk menyampaikan beberapa opsi rekomendasi, sambil proses perizinan tetap berjalan,” tambahnya.
Ditegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami harus taat aturan. Ketentuannya jelas, apa saja yang harus dipenuhi yayasan untuk mendapatkan rekomendasi pemberian izin,” ucapnya lagi.
Lalu kapan waktunya Disdikbud Lampung akan melakukan verifikasi faktual terkait permohonan izin SMA Siger -yang faktanya sejak tahun ajaran 2025-2026 sudah menerima siswa- dilakukan? Sayangnya, dihubungi Sabtu (31/1/2026) siang, Thomas Amirico belum memberi renspons hingga berita ini ditayangkan.
Sementara, Yayasan Siger Prakarsa Bunda sendiri, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0016935.AH.01.04 Tahun 2025, memiliki lima orang pendiri, yakni Drs. Agus Bianto, Dr. Khaidarmansyah, SH, MPd, Drs. Suwandi Umar, Eka Afriana, dan Satria Utama.
SMA/SMK Siger saat ini telah menerima seratusan siswa. Proses pembelajaran sementara masih menumpang di empat gedung SMP Negeri, yakni SMPN 38, SMPN 39, SMPN 44, dan SMPN 45 di Kota Bandarlampung.
Dalam berbagai kesempatan, Walikota Eva Dwiana menegaskan dirinya mendukung penuh pendirian SMA Siger dengan alasan agar anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak diterima di SMA/SMK negeri maupun swasta tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Diketahui, Pemkot Bandarlampung telah mengucurkan dana hibah sebesar Rp350 juta pada tahun anggaran 2025 untuk SMA Siger, dan akan menyusul Rp5 miliar dari APBD Perubahan 2026 ini.
Bahkan Walikota Eva menjanjikan bila SMA Siger mengalami kesulitan, akan kembali digelontorkan dana hibah pada APBD TA 2027 mendatang. (zal/inilampung)


.jpeg)