-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Dugaan Manipulasi LHKPN Mantan Gubernur Lampung: Kejati Diminta Koordinasi dengan KPK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 14 Januari 2026

Haris Munandar, SH, MH, Advokat Peradi Bandarlampung. (ist/inilampung)

 

INILAMPUNGCOM - Mencuatnya fakta terjadi perbedaan data dan nilai dalam LHKPN dan aset yang disita Kejati Lampung oleh mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, terus menjadi perbincangan publik. 


Agar persoalan dugaan manipulasi data dan nilai aset Arinal menemukan alurnya yang tepat, Haris Munandar, SH, MH, meminta Kejati Lampung untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Adanya perbedaan nilai aset antara yang disampaikan dalam LHKPN dan yang disita tim penyidik Kejati dari Arinal Djunaidi ini selayaknya didalami oleh Kejati. Bila perlu, segera lakukan koordinasi dengan KPK," kata Haris Munandar, SH, MH, advokat Peradi Bandarlampung, Selasa (13/1/2026) kemarin, sebagaimana dikutip dari be1lampung.com.


Menurut Haris, terungkapnya fakta adanya perbedaan data dan nilai dalam LHKPN Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dan aset yang disita terkait skandal dugaan megakorupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), menjadi pintu masuk bagi Kejati untuk membidik mantan Gubernur Lampung itu pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana yang dikembangkan pada kasus SPAM Pesawaran terhadap tersangka Dendi Ramadhona.


Haris berharap, Kejati dapat secepatnya menetapkan status Arinal Djunaidi dalam kasus PT LEB, sehingga langkah hukum selanjutnya akan dapat lebih terukur.


"Kalau statusnya masih saksi tapi aset Rp38,5 miliar sudah disita, seharusnya segera diikuti penetapan sebagai tersangka. Bandingkan dengan yang dialami mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Dia jadi tersangka dulu baru asetnya Rp41 miliar disita. Rakyat Lampung berharap, Kejati tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi," urai Haris Munandar.


Diberitakan sebelumnya, diduga kuat Arinal Djunaidi telah "ngelabuhi" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Yaitu terkait perbedaan nilai aset yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan fakta aset pribadinya yang disita tim penyidik Pidsus Kejati Lampung pada 3 September 2025 silam. 


Pada LHKPN tanggal penyampaian laporan 25 Maret 2024 -periodik 2023-, Arinal Djunaidi dalam kapasitas sebagai Gubernur Lampung melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp28.644 521.396.


Sementara, aset yang disita Kejati Lampung terkait skandal megakorupsi PT LEB pada 3 September 2025 mencapai Rp38.578.545.675.


Dari total harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK dalam LHKPN dan jumlah yang disita Kejati, terdapat selisih Rp9.944.024.279. 


Jumlah itu belum termasuk tiga unit rumah mewah yang ditengarai milik mantan Sekdaprov Lampung itu di Citraland Palembang, Sumatera Selatan. 


Menurut TikTok Ahuya Kamis (8/1/2026) pekan lalu, harga rumah yang dibangun akhir 2023 dan diduga milik Arinal Djunaidi yang diatasnamakan istrinya: Riana Sari, senilai Rp3,5 miliar. Dua unit lainnya masing-masing seharga Rp2,2 miliar dan Rp1,8 miliar. 


Diperkirakan, untuk tiga unit rumah di Citraland Palembang tersebut, setidaknya mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu merogoh koceknya Rp7,5 miliar. 


Jika kelebihan data aset dari yang dituliskan pada LHKPN dengan yang disita Kejati ditambah harga tiga unit rumah di Citraland Palembang, maka setidaknya ada aset senilai Rp17,4 miliar yang diduga "disembunyikan" atau tidak dilaporkan oleh Arinal kepada KPK melalui LHKPN.


Menurut beberapa sumber inilampung.com, Arinal juga memiliki beberapa unit rumah mewah di kawasan BSD Tangerang, Banten, dan di Jakarta.


Lalu apa saja harta kekayaan yang disampaikan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung dalam LHKPN ke KPK pada 25 Maret 2024 dengan total Rp28.644.521.396 itu? Berikut datanya: 


A. Tanah dan bangunan. Senilai Rp9.669.045.000. Terdiri dari:

1. Tanah seluas 256 m2 di Kota Bandarlampung. Hasil sendiri. Rp41.040.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 242 m2/180 m2 di Bogor. Hasil sendiri. Rp955.000.000.

3. Tanah dan bangunan seluas 882 m2/225 m2 di Bandarlampung. Hasil sendiri. Rp2.485.980.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/233 m2 di Tangerang. Hasil sendiri. Rp2.852.000.000.

5. Tanah dan bangunan seluas 129 m2/60 m2 di Sleman. Hasil sendiri. Rp742.600.000.

6. Tanah seluas 35.446 m2 di Lampung Tengah. Hasil sendiri. Rp443.075.000.

7. Tanah seluas 17.010 m2 di Pesawaran. Hasil sendiri. Rp238.000.000.

8. Tanah seluas 800 m2 di Lampung Selatan. Hasil sendiri. Rp160.000.000.

9. Tanah seluas 14.641 m2 di Bandarlampung. Hasil sendiri. Rp270.000.000.

10. Tanah seluas 148 m2 di Bandarlampung. Hasil sendiri. Rp162.800.000.

11. Tanah seluas 147 m2 di Bandarlampung. Hasil sendiri. Rp162.800.000.

12. Tanah seluas 1.090 m2 di Pesisir Barat. Hasil sendiri. Rp185.000.000.

13. Tanah seluas 495 m2 di Pesisir Barat. Hasil sendiri. Rp123.750.000.

14. Tanah seluas 2.960 m2 di Lampung Selatan. Hasil sendiri. Rp222.000.000.

15. Tanah seluas 580 m2 di Bandarlampung. Hasil sendiri. Rp625.000.000.


B. Alat transportasi dan mesin senilai Rp494.627.000.

Terdiri dari:

1. Mobil Toyota minibus tahun 2008. Hasil sendiri. Rp159.627.000.

2. Mobil Toyota Camry tahun 2013. Hasil sendiri. Rp225.000.000.

3. Mobil Honda BRV tahun 2016. Hasil sendiri. Rp110.000.000.


C. Harta bergerak lainnya senilai Rp320.186.200.


D. Kas dan setara kas senilai Rp18.160.663.196.

Total harta kekayaan Rp28.644.521.396.


Sedangkan aset Arinal Djunaidi yang disita Kejati Lampung pada 3 September 2025 dari rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, sebanyak Rp38.588.545.675. Terdiri dari:

1. Tujuh unit kendaraan roda empat. Senilai Rp3.500.000.000.

2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.

3. Uang tunai Rp1.356.131.100.

4. Deposito Rp4.400.724.575.

5. 29 sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000.


Dari perbedaan data dan nilai harta kekayaan Arinal yang disampaikan dalam LHKPN dengan yang disita Kejati sebanyak Rp9.944.024.279 itu, yang sangat menyolok adalah aset tanah dan bangunan.


Pada LHKPN Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dengan NHK 19874 nilainya Rp9.669.045.000 pada 15 item lokasi. Sedangkan yang disita Kejati nilainya Rp28.040.400.000 dari 29 sertipikat hak milik. 


Selain itu, terkait alat transportasi. Pada LHKPN 25 Maret 2024 Arinal hanya mencatatkan tiga kendaraan roda empat dengan nilai Rp494.627.000. Yang disita Kejati ada tujuh kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000.


Terus apa tanggapan Arinal atas dugaan ia telah "ngelabuhi" KPK -sekaligus publik Lampung- atas LHKPN-nya yang lebih kecil Rp9.944.024.279 dibanding yang disita Kejati? Meski sejak Minggu (11/1/2026) siang lalu telah dimintakan konfirmasinya melalui pertanyaan tertulis menggunakan fasilitas pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu belum memberikan tanggapan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS