-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Oneng Dipanggil KPK, Guntur Sebut Ada Upaya KPK Membungkam Politisi Vokal

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 07 Januari 2026

Rieke "Oneng" Diah Pitaloka


INILAMPUNGCOM --- Isu pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK RI terkait dugaan korupsi bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mendapat reaksi keras dari tokoh PDI.


Politisi PDIP, Guntur Romli menuding adanya kesan bahwa KPK menjadi alat kekuasaan negara sangat kuat ketimbang penegakan hukumnya.


KPK lamban dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan tokoh partai diluar PDIP.  "(Rieke) Pasti akan kooperatif (jika dipanggil KPK), tapi kita juga kritis, KPK tampak menjadi alat politik pembungkaman pada yang kritis dan vokal, tapi yang ada di lingkaran Jokowi dan kekuasaan aman-aman saja," kata Guntur Romli, Selasa.


Guntur yang merupakan alumni Tarbiyatul Muallimin al-Islamiyah Pondok Pesantren Al-Amien Sumenep, Madura ini menyatakan, Rieke Diah Pitaloka adalah tokoh yang sering mengkritik pemerintah.


Oleh karena itu, Guntur Romli menilai --- rencana pemeriksaan Rieke sebagai upaya untuk membungkam legislator yang kritis terhadap pemerintah.


Guntur lalu membandingkan dua kasus yang menjerat politisi dari partai diluar PDIP: dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara dan dugaan suap CSR Bank Indonesia.


Pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mandek disaat menyeret nama Ketua Harian PSI, Ahmad Ali.


Ahmad Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 7 Maret 2025. Rumahnya digeledah, duitnya disita dan saat ini tak jelas kelanjutannya.


"Kenapa KPK tidak menindaklanjuti kasus Ahmad Ali, Ketua Harian PSI, padahal sudah menyita duit miliaran dari rumahnya," ujar Guntur.


Belum lagi, dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang menjerat anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadat.


Anwar Sadat diduga terlibat suap CSR Bank Indonesia yang ditangani KPK di mana sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem, Satori, dan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.


"Kenapa tiba-tiba mengarah ke Rieke yang kritis dan vokal?" ujarnya.


Kendati demikian, Guntur menegaskan Rieke akan kooperatif jika memang nantinya akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.


Rieke Dipanggil KPK

 Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya berpeluang untuk memeriksa Rieke Diah Pitaloka  dalam kasus Ade Kuswara.


Dia mengatakan pemanggilan dilakukan terkait posisisnya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi.


Penyidik KPK kini tengah mendalami peran orang-orang di lingkar kekuasaan Ade Kuswara guna menelusuri alur korupsi yang melibatkan sang bupati dan ayahnya, HM Kunang.


Hal ini disampaikan Budi menanggapi pertanyaan mengenai relevansi pemeriksaan Dewan Penasehat yang bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati.


"Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).


Secara lebih rinci, Budi mengatakan KPK berkepentingan untuk mendalami apakah dalam fungsi penasihatan tersebut terdapat pengetahuan atau kaitan dengan praktik ijon proyek yang dijalankan Ade Kuswara.


"Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang," ujar Budi.


Meski demikian, Budi memastikan bahwa sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap pemeran "Oneng" dalam sitkom Bajaj Bajuri tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut," kata dia.


Kenapa Diseret

Kasus ini berawal ketika KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu.


Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap tiga orang yakni Bupati Bekasi, Ade Kuswara; Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, HM Kunang; serta pihak swasta, Sarjan.


Lalu, konstruksi perkara yakni ketika Ade mulai menjabat sebagai Bupati Bekasi ketika dia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan yang mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.


Pada rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.  


Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang. 


"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep. 


Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar. 


Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.  


Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan. 


Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 


Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. (dbs/inilampung)

LIPSUS