-->
Cari Berita

Breaking News

Susuri Kasus Mafia Tanah di Way Kanan: Kalbadi (Ayah Adipati) Mantan Bupati Ikut Diperiksa Kejati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 13 Januari 2026

 

Raden Kalbadi saat tiba di Kejati Lampung, Srnin (12/1/2026). Ayah mantan Bupati Way Kanan, Adipati Surya itu diduga ikut mengetahui dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan putranya. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Ayah mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, yaitu Raden Kalbadi, Senin (12/1/2026) siang diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Lampung.


Kalbadi yang dikenal sebagai tokoh senior, pengusaha perkebunan sawit di Way Kanan itu dimintai keterangan terkait penyusuran kasus dugaan mafia tanah yang ditengarai melibatkan anaknya; Raden Adipati Surya, saat menjabat bupati dua periode.


Sekeluar dari ruang pemeriksaan, Raden Kalbadi yang didampingi pengacaranya, enggan berkomentar ketika ditanya awak media.


Kalbadi cukup lama menjalani pemeriksaan. Untuk diketahui, sebelum terjun ke dunia politik dengan menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan, Kalbadi dikenal sebagai pengusaha pertanian yang sukses. 


Ia memiliki ratusan hektar lahan garapan untuk usaha pertaniannya.  


Menyusul mencuatnya kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan, mantan Bupati Raden Adipati Surya telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.


Pemeriksaan pertama dijalani Adipati pada 6 Januari 2025 dan kedua pada 29 September 2025 silam.


Kasus yang menyeret nama Raden Adipati Surya ini berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Way Kanan.


Pada pemeriksaan kedua, Adipati setidaknya menjawab 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.


Saat itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, pemeriksaan terhadap Adipati berlangsung selama kurang lebih 11 jam.


"Dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan,” ujarnya.


Armen menambahkan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Adipati sebagai Kepala Daerah terkait perizinan yang diterbitkan. Sementara soal rencana penggeledahan rumah, Armen menyebut masih dalam tahap penyelidikan.


Sejauh ini, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa belasan saksi, berasal dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan. 


Sumber inilampung.com Senin (12/1/2026) malam menyatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan praktik penguasaan kawasan hutan dalam kasus tersebut. 


Ia mengisyaratkan, dalam waktu dekat mantan Bupati Adipati Surya akan kembali diperiksa.(zal/inilampung)


LIPSUS