![]() |
| Lima tersangka kasus SPAM Pesawaran Rabu (14/1/2026) siang muncul di Gedung Kejati Lampung. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Lima tersangka kasus proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Rabu (14/1/2026) siang, sekira pukul 12.15 WIB, muncul di Gedung Kejati Lampung di Telukbetung.
Kelimanya turun dari mobil tahanan dengan tangan terborgol dan memakai rompi tahanan Kejati Lampung.
Tidak hanya itu. Mereka juga kompak memakai masker untuk menutupi wajahnya. Hanya tersangka Syahril yang tidak memakai masker.
Diketahui, kedatangan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 ke Kejati Lampung itu guna mengikuti prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
![]() |
| Dendi Romadhona, mengenakan topi hitam, Rabu (14/1/2026) |
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan berkas perkara kelima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, penyidik segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” kata Armen Wijaya.
Dijelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan agar perkara dengan nilai proyek sekitar Rp8 miliar itu segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka pada 27 September 2025 lalu.
Yaitu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga lainnya dari pihak swasta selaku rekanan proyek, masing-masing Syahril, Saril, dan Adal Linardo. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dilakukan penahanan.
Diperkirakan pada awal Februari mendatang, kasus SPAM Pesawaran ini telah menggelinding di pengadilan. (zal/inilampung)



