![]() |
| Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Pernyataan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal di depan pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator tanggal 5 Januari lalu bahwa APBD Pemprov Lampung TA 2026 secara de fakto menanggung beban APBD TA 2025, bukan main-main.
Faktanya, hampir bisa dipastikan banyak program satuan kerja (satker) -organisasi perangkat daerah atau OPD- tahun anggaran 2026 ini yang terpaksa dianulir.
Apa penyebabnya? Tidak lain karena adanya tunda bayar atas realisasi program di tahun 2025, kini dibebankan pembayarannya kepada anggaran satker bersangkutan. Bukan lagi menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seperti tahun-tahun sebelumnya.
BPKAD kini hanya "menampung" anggaran masing-masing satker yang memiliki kewajiban membayar kegiatan berklasifikasi tunda bayar dan kemudian melanjutkan kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya namun belum diberikan upahnya.
Skema yang diberlakukan adalah: masing-masing satker menyelesaikan tunda bayar tahun 2025 dengan menggunakan anggaran tahun 2026. Konsekuensinya: banyak program di 2026 yang terpangkas karena dananya digunakan untuk menyelesaikan tunda bayar.
Beberapa kepala satker di lingkungan Pemprov Lampung yang dihubungi Minggu (25/1/2026) malam, membenarkan adanya skema tersebut.
"Iya, anggaran 2026 kena pangkas buat nyelesaiin tunda bayar kegiatan di 2025. Otomatis kami lakuin penataan ulang program yang masih bisa dilakukan setelah dipotong dana untuk tunda bayar," kata salah satu kepala satker seraya menambahkan ada empat program di satkernya yang terpaksa dianulir, dengan begitu hanya dua lagi program yang bisa dilakukan pada tahun 2026 ini.
Hal senada disampaikan beberapa kepala satker lainnya.
"Yang kami bingung, kemana uang program kami di tahun 2025 kemarin kalau untuk menyelesaikan tunda bayar dipotong dari anggaran 2026. Kita pahamlah, kondisi keuangan pemprov memang drop. Transfer pusat dipangkas Rp587 miliar lebih, pendapatan daerah jauh dari target, hanya Rp6,759 triliun, jauh dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp7,459 triliun. Tapi disisi lain, pinjaman Rp1 triliun digelontorin hanya buat satu program, infrastruktur jalan dan jembatan. Kenapa bukan dana pinjaman itu diprioritasin buat nyelesaiin tunda bayar, sisanya baru untuk infrastruktur," ucap seorang kepala satker yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan.
Ditambahkan, saat ini kepala satker yang terpangkas anggarannya di 2026 untuk menyelesaikan tunda bayar 2025, bingung. Karena mayoritas program dipastikan tidak bisa dijalankan akibat ketiadaan anggaran.
Benarkah anggaran untuk tunda bayar program tahun 2025 dibebankan kepada masing-masing satker? Secara tersirat, Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri, menyatakan demikian.
"Inspektorat masih menghitung jumlah besaran tunda bayar. Kalau sudah fix, Pak Sekda akan memimpin rapat bersama TAPD untuk menentukan skema pembayaran, agar masing-masing satker dapat segera mengeluarkan pembayaran tunda bayar sesuai ketentuan," kata Nurul Fajri hari Rabu (21/1/2026) lalu sebagaimana dikutip dari lintaslampung.com.
Diketahui, pada tahun 2024 lalu jumlah tunda bayar mencapai Rp600 miliaran dan telah diselesaikan tahun 2025. Untuk tunda bayar tahun 2025, Gubernur Mirza pernah menyatakan jumlahnya Rp150 miliar.
Lalu kapan tunda bayar tahun 2025 akan diselesaikan? Nurul Fajri menargetkan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dapat diselesaikan paling lambat dimulai pada awal Februari 2026.
"Saat ini, besaran tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat dan belum bersifat final," imbuhnya.
Mengenai satker yang paling banyak memiliki nilai tunda bayar, Nurul Fajri menyebut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung.
“Namun yang pasti, komitmen Pemprov Lampung jelas, seluruh tunda bayar ditargetkan selesai dan dibayarkan kepada pihak terkait dimulai pada awal Februari 2026,” janjinya.
Menurut dia, Pemprov Lampung berharap, proses ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para rekanan yang terdampak tunda bayar.(zal/inilampung)


