INILAMPUNGCOM --- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan tersangka kasus korupsi haji oleh KPK RI.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026)
Selain Yaqut, tersangka lain adalah Gus Alex alias Ishfah Abidal Azis, selaku mantan staf khusus Menteri Agama.
Penetapan tersangka Yaqut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
KPK menyebut penetapan tersangka ini juga tertulis dalam surat yang sudah dikirimkan kepada Yaqut.
Dalam surat yang beredar dan diterima inilampung.com, soal pemberitahuan status Yaqut sebagai bernomor B/II/ DIK.00/23/1/2026, tanggal 9 Januari 2026 --- ditanda tangani an. Pimpinan KPK Asep Guntur Rahayu.
Nilai Kerugian Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji pada penyelenggaraan haji 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota haji itu sejatinya dimaksudkan untuk menekan panjangnya antrean keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau bahkan lebih.
Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah tambahan diberikan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur porsi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Alhasil, pada 2024 Indonesia menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menilai kebijakan pada masa kepemimpinan Yaqut tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berkesempatan berangkat setelah adanya tambahan kuota.
Dalam perkara ini, KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, serta telah menyita sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, dan uang valuta asing yang diduga terkait kasus tersebut. (dbs)

