-->
Cari Berita

Breaking News

Yayasan Siger Jangan Ngomong Doang: Buktiin Kalau Cuma Terima Dana Hibah Rp350 Juta

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 24 Januari 2026

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Polemik terkait operasionalisasi SMA Siger yang berkepanjangan sejak kelahirannya tahun 2025 lalu, tampaknya bakal semakin seru.


Yang pamungkas adalah adanya pengakuan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, bila pihaknya menerima dana hibah dari APBD Kota Bandarlampung TA 2025 sebesar Rp350 juta, bukan Rp700 juta seperti isu yang berkembang di masyarakat belakangan ini. 


Pernyataan Khaidarmansyah -pensiunan pejabat Pemkot Bandarlampung- yang disampaikan dalam rilis ke beberapa media Sabtu (24/1/2026) pagi, langsung mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah.


Legislator asal Partai Gerindra yang dikenal acapkali mengkritisi keberadaan SMA Siger ini pun menyampaikan tanggapan atas pernyataan resmi Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah. 


Apa saja kata politisi muda potensial yang cukup vokal itu? Dikutip dari matapena.co, setidaknya ada lima poin penting yang ia tekankan, Sabtu (24/1/2026) siang:


Pertama: Soal perbedaan angka dana hibah Rp350 juta dan Rp700 juta. 

Asroni menegaskan, jika benar dana hibah yang diterima Yayasan Siger hanya sebesar Rp350 juta, maka hal tersebut harus dibuktikan secara tertulis dan terbuka melalui dokumen resmi, seperti APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan realisasi hibah.

Mengapa harus begitu? “Karena polemik angka ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik. DPRD bekerja berdasarkan dokumen hukum dan administrasi negara, bukan rilis atau klaim sepihak,” tegas Asroni Paslah.


Kedua: Persoalan utama bukan hanya dana, melainkan legalitas sekolah. 

Asroni menekankan bahwa status izin yang masih “dalam proses”, tidak bisa dijadikan pembenaran bagi sekolah untuk beroperasi normal selama lebih dari satu semester.

Memangnya kenapa? “Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, serta masa depan anak-anak. Justru mereka yang ingin diselamatkan jangan sampai dirugikan oleh persoalan administratif,” ujarnya.


Ketiga: Terkait penggunaan gedung sekolah negeri melalui skema pinjam pakai. 

Meski mengakui adanya naskah perjanjian pinjam pakai, DPRD tetap akan melakukan pendalaman.

Beberapa hal yang menjadi perhatian, lanjut Asroni, antara lain apakah penggunaan gedung tersebut mengganggu fungsi utama sekolah negeri, apakah sudah melalui kajian kebutuhan, serta apakah sesuai dengan prinsip keadilan akses pendidikan dan tidak menjadi preseden buruk ke depan.


Keempat: Misi sosial menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak boleh melanggar regulasi. 

Asroni menyatakan, pihaknya menghargai niat sosial Yayasan Siger. Namun, niat baik tidak boleh mengesampingkan aturan hukum.

“Negara hadir melalui regulasi justru untuk memastikan misi sosial tidak berujung pada masalah baru, seperti status siswa yang tidak jelas, guru tanpa kepastian hukum, hingga potensi kerugian psikologis dan administratif di kemudian hari,” kata dia.


Kelima: Soal tudingan Pemkot Bandarlampung "main mata". 

Asroni meluruskan bahwa pernyataan sebelumnya itu bukanlah tudingan kepada personal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Menurut dia, ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi syarat legal, maka DPRD wajib mempertanyakan proses verifikasi, dasar pertimbangan pemberian hibah, serta mekanisme pengawasannya.


Ditegaskan, sikap Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung jelas dan konsisten. DPRD mendukung penuh akses pendidikan bagi anak-anak tidak mampu, namun menolak praktik pendidikan yang mengabaikan aturan.


“Kami akan mendorong penyelesaian izin secara cepat, terbuka, dan terukur, sekaligus memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kebijakan setengah jalan,” kata Asroni mengakhiri tanggapannya. (zal/inilampung)

LIPSUS