![]() |
| Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., |
INILAMPUNGCOM -- Dugaan kasus korupsi Rp271 miliar PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang melibatkan nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi masih menjadi sorotan publik.
Sidang kasus dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Southeast Sumatra (WK SES) kerjasama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) masih berlangsung di PN Tanjung Karang.
Namun, menurut pengacara Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., setelah memasuki sidang ketiga, fakta hukum yang muncul justru memperlihatkan ketidakjelasan yang mendasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih kata Ana Sofa, hingga saat ini sama sekali belum dapat menguraikan apa yang menjadi inti perbuatan melawan hukum, dan yang paling krusial, belum satu pun alat bukti kerugian negara yang dihadirkan.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi memberikan hak kepada daerah penghasil untuk memperoleh PI 10% dari wilayah kerja migas yang berada di wilayahnya. Hak ini bukan sekadar insentif, melainkan merupakan bentuk pengakuan negara atas kontribusi daerah sebagai wilayah penghasil sumber daya alam.
Untuk dapat menikmati hak tersebut, daerah wajib membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan.
Selanjutnya diikuti dengan mekanisme korporasi yang sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dalam konteks inilah seluruh kebijakan yang diambil oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus dipahami: bukan sebagai tindakan korupsi, melainkan sebagai upaya nyata agar Provinsi Lampung tidak kehilangan haknya atas kekayaan alam yang ada di wilayahnya.
Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., penasihat hukum Arinal Djunaidi --- Gubernur Lampung 2019-2024 --- menerangkan, klainya telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Bahkan, setelah tiga kali persidangan, JPU masih belum mampu menjelaskan secara konkret perbuatan melawan hukum apa yang sesungguhnya terjadi.
“Sampai hari ini, JPU sama sekali belum mengungkapkan berapa kerugian negara atas pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB. Hal ini juga yang ditanyakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Ini bukan sekadar kekurangan pembuktian — ini menyentuh inti dari ada atau tidaknya tindak pidana korupsi,” tegas Ana Sofa Yuking melalui rilis yang dikirim ke redaksi inilampung.com, Kamis (26/2/2026).
Pengacara yang berkantor dikawasan elit, Pondok Indah Jakarta Selatan itu menegaskan, proses hukum yang berjalan tanpa terpenuhinya unsur tindak pidana bukan hanya lemah secara yuridis tapi juga bisa menjadi preseden yang berbahaya. Penilaian terhadap suatu peristiwa hukum harus di dasarkan pada tindakan hukumnya, fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Bukan sekedar opini, tekanan, atau asumsi semata. Sehingga memenuhi asas hukum Due process of law yaitu asas hukum yang menjamin setiap individu berhak atas proses peradilan yang adil, patut, dan tidak sewenang-wenang," imbuh Ana, lowyer yang pernah menjadi calon anggota DPR RI Dapil Lampung itu.
Sekedar mengingatkan, kasus korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama, terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar (US$ 17,2 juta) di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka utama, yakni Komisaris Heri Wardoyo, Dirut Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan pada September 2025. (kgm1/inilampung)


