| Anshori Djausal |
INILAMPUNGCOM --- Pernyataan penasihat hukum (PH) Budi Kurniawan -salah satu terdakwa kasus dugaan tipikor di PT Lampung Energi Berjaya (LEB)-: Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar yang "menyeret-nyeret" nama Anshori Djausal -- paman Gubernur Mirza dan Nuril Hakim Yohansyah --- ayah mertua Gubernur Mirza.
Budi Kurniawan meminta agar keduanya didatangkan ke persidangan pada hari Rabu, 4 Maret 2026 mendatang, dengan alasan nama keduanya ada didalam dakwaan JPU, ditanggapi santai oleh Anshori Djausal.
"O, nama saya disebut-sebut ya. Saya cuma beberapa bulan lo di PT LEB itu," kata Anshori Djausal, Jum'at (27/2/2026) malam melalui pesan WhatsApp.
Mengapa hanya sebentar di PT LEB? "Nggak nyaman. Ketimbang nimbulin persoalan nanti-nantinya, waktu itu saya sama pak Nuril Hakim sepakat mengajukan pengunduran diri," jelasnya.
Menurut penelusuran inilampung.com pada data barang bukti perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar lebih di PT LEB, pengunduran diri Anshori Djausal sebagai Direktur Utama PT LEB tertanggal 21 Juli 2020 dan tercatat dalam berita acara rapat Direksi dan Dewan Komisaris PT LEB Nomor: 004/LEB-DU/BA/VII/2020 tertanggal 22 Juli 2020.
Selanjutnya, melalui Keputusan Dewan Komisaris PT LEB Nomor: 02/LEB-KU/SKPn/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020, diputuskan tentang pendelegasian wewenang Direktur Utama kepada Direktur Umum PT LEB.
Sementara, surat pengunduran diri Nuril Hakim Yohansyah dari posisi Direktur Komersil PT LEB, juga tertanggal 21 Juli 2020.
Yang menarik: keduanya juga tercatat mengembalikan kelebihan gaji periode September 2019 hingga Juni 2020. Mengenai hal ini, Anshori Djausal mengaku sudah lupa berapa jumlah yang ia kembalikan.
"Nggak inget lagi-lah berapa jumlahnya. Intinya, waktu itu perintah Bos kembaliin. Ya sudah, kami balikin. Daripada ribet. Kita kan mau tenang-tenang aja," ucap Anshori Djausal.
Sebenarnya, bukan hanya Anshori Djausal dan Nuril Hakim Yohansyah saja yang saat itu mundur dari anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut. Tetapi ada satu orang lagi, yaitu Lutfi Virliansyah.
Ia diketahui mengundurkan diri dari jabatan GM Administrasi dan Keuangan PT LEB tertanggal 22 Juli 2020.
Di sisi lain -ini yang tidak diketahui publik-, PT LEB ternyata memiliki setidaknya 17 orang pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Benarkah demikian? Datanya ada dalam berkas barang bukti perkara dugaan tipikor di PT LEB yang mulai sidang pembuktian pada 4 Maret 2026 mendatang.
Siapa saja pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu di PT LEB?
Berikut nama-namanya:
1. Alleta Rossa Ernitta
2. Audi Titaheluw.
3. Angga Agung Gumelar.
4. Bernanda Alextrio.
5. Chabsarina.
6. Hendriyono.
7. Hengky Prabowo.
8. Abdul Rahman.
9. Hermansyah.
10. Lilyana Budi Anggraini.
11. Moh. Aditya Rizki Saputra.
12. Panggih Pradila Murdiono.
13. Rachmad Aditia Saputra.
14. Velfika Adilla Imelza.
15. Muhammad Solichin.
16. Yulina Soraya.
17. Verrel Ananta Putra Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, munculnya nama Anshori Djausal dan Nuril Hakim Yohansyah dalam perkara dugaan tipikor PT LEB ini dari PH terdakwa Budi Kurniawan yaitu Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar, Jum'at (27/2/2026) petang.
Bagaimana bisa kedua nama tokoh "badan" Gubernur Mirza itu dibawa-bawa? Diuraikan oleh kedua PH Budi Kurniawan -yang diketahui merupakan adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi-, dalam dakwaan sidang tertulis Rp10 miliar sebagai penyertaan modal untuk PT LEB di massa kepemimpinan direksi lama.
"Direksi lama itu Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Penyertaan modal dalam dakwaan itu di masa kepemimpinan mereka, bukan di masa direksi yang menjadi terdakwa ini," kata Muhammad Yunandar pasca persidangan putusan sela di PN Tanjungkarang.
Erlangga menjelaskan, dua orang direksi lama tersebut tidak pernah diperiksa oleh jaksa, sehingga menimbulkan kejanggalan.
"Tapi mengapa ada didakwaan, mereka tidak pernah diperiksa? Kan modal Rp10 miliar itu di zaman mereka dan masuk didakwaan," kata dia. Baik Muhammad Yunandar maupun Erlangga kompak meminta pihak Kejaksaan memeriksa Anshori Djausal dan Nuril Hakim serta menghadirkan mereka dalam sidang pembuktian pada hari Rabu, 4 Maret 2026, mendatang.
"Jika tidak ada pemeriksaan dan mereka tidak dihadirkan, semakin terlihat bagaimana banyak yang ditutup-tutupi dalam kasus PT LEB ini," ungkap Yunandar.
Keduanya menilai, pemeriksaan maupun kehadiran Anshori Djausal dan Nuril Hakim sangat menentukan proses keadilan dan peradilan di Provinsi Lampung.
"Jangan sampai karena ada pihak-pihak yang dekat dengan orang-orang besar di Lampung, justru dilindungi," ungkapnya. (zal/inilampung)

