-->
Cari Berita

Breaking News

Aset Mantan Gubernur Arinal Rp38,5 Miliar "MJ": Tidak Masuk Barang Bukti Kasus PT LEB

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 07 Februari 2026

 

Ketiga terdakwa kasus dugaan megakorupsi PT LEB; Heri Wardoyo, Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Rabu (4/2/2026) lalu, kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai US$17.286.000 setara Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan tiga terdakwa mulai masuk persidangan. 


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungkarang yang diketuai Tjindarbumi membuka sidang untuk mendengarkan dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa: M. Hermawan Eriadi -direktur utama-, Budi Kurniawan -direktur operasional-, dan Heri Wardoyo -komisaris. 


Terlepas dari proses persidangan skandal dugaan megakorupsi PT LEB yang menurut JPU merugikan keuangan negara Rp268,7 miliar dan akan kembali digelar hari Rabu (12/2/2026) mendatang, ada hal menarik yang patut diketahui publik.


Apa itu? Tidak jelasnya status -juga keberadaan- aset milik mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sebanyak Rp38,5 miliar yang disita penyidik pidsus Kejati Lampung pada hari Rabu, 3 September 2025 silam.


Seperti diketahui, pada 3 September 2025 tim pidus Kejati Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi dari rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, dengan nilai total Rp38.588.545.675.


Aset Arinal -juga mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung- yang disita itu terdiri dari:

1. Tujuh unit kendaraan roda empat. Senilai Rp3.500.000.000.

2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.

3. Uang tunai Rp1.356.131.100.

4. Deposito Rp4.400.724.575.

5. 29 sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000.


Atas penggeledahan dan penyitaan aset Arinal Djunaidi itu pada hari Kamis, 4 September 2025, Kejati Lampung mengadakan jumpa pers. Aspidsus saat itu Armen Wijaya menyatakan penggeledahan dan penyitaan aset Arinal adalah bagian proses penyidikan dalam perkara PT LEB. 


Namun, ketika persidangan kasus megakorupsi itu mulai menggelinding, status -dan keberadaan- aset Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar itu Mak Jelas -MJ- alias tidak jelas. Terbukti tidak dimasukkan -dicatatkan- sebagai barang bukti.


Hal itu terlihat jelas bila ditelisik melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 


Tidak terdaftarnya aset Arinal yang disita penyidik sebagai barang bukti kasus PT LEB, menurut sumber inilampung.com Jum'at (6/2/2026) malam, dimungkinkan karena satu hal. Yaitu status mantan Sekdaprov Lampung tersebut -sampai saat ini- hanya sebagai saksi.


Bila itu alasannya hingga membuat status aset Arinal Rp38,5 miliar yang disita menjadi "MJ", terbantahkan dengan data barang bukti kasus PT LEB yang tercatat pada SIPP dan pegangan JPU. Mengapa begitu?


Fakta menunjukkan, Kejati Lampung mencatatkan barang bukti yang disita dari Rinvayanti -saat itu Karo Perekonomian Setdaprov Lampung- berupa 14 dokumen surat menyurat. 


Rinvayanti -kini pejabat fungsional- juga hanya sebagai saksi. 


Lalu uang sebesar Rp8 miliar yang disita penyidik dari Arie Sarjono Idris, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat kasus PT LEB naik ke permukaan, berikut puluhan dokumen surat menyurat ditambah barang-barang elektronik, dicatatkan sebagai barang bukti.


Diketahui, sampai saat ini Arie Sarjono Idris hanya berstatus sebagai saksi.


Sebuah sumber di Kejati Lampung mengaku, tidak dicatatkannya aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar yang disita penyidik sebagai barang bukti, karena hanya merupakan titipan.


Benarkah demikian? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi resmi baik dari Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha maupun Kasi Penkum Ricky Ramadhan.


Beberapa waktu lalu, advokat senior Peradi Bandarlampung, Alfian Sunny, menilai perlunya Kejati segera memperjelas status Arinal Djunaidi karena penyidik telah melakukan penyitaan aset sejak jauh-jauh hari.


"Kalau penyitaan aset sudah dilakukan tapi Kejati mengambangkan status Arinal, justru merusak kredibilitas Kejati sendiri," kata Alfian. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS