Duit puluhan miliar saat para pihak bendungan marga tiga.
INILAMPUNGCOM ---- Apa yang membuat Dwi Stefanus begitu berani membawa kabur uang ganti rugi Rp2, 2 miliar yang menjadi milik penggugat yaitu 40 warga Desa Giriklopo Mulyo?
Masyarakat menduga, telah ada kesepakatan terselubung antara kuasa hukum masyarakat: Martin Triwidodo, dan kuasa hukum perangkat desa: Dwi Stefanus.
Namun, prangsangka masyarakat ini dibantah oleh Martin Triwidodo. Melalui sambungan telepon hari Kamis (19/2/2026) kemarin, ia menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan antara dirinya dan Dwi Stefanus.
Jadi yang benar? Martin mengaku, yang ada adalah kesepakatan dirinya dan Kades Giriklopo Mulyo, Gentur Purnawirawan. Itupun hanya kesepakatan lisan.
Apa kesepakatannya? Martin menguraikan, kesepakatan itu intinya ia akan memberikan sejumlah uang dari sukses fee yang ia dapatkan dari perkara tanah rawa wiru tersebut.
Baik hati sekali kuasa hukum warga itu ya, sampai bersepakat memberi hasil sukses fee kepada kepala desa yang menjadi "musuhnya". "Ya, saya bilang ke pak Gentur Purnawirawan, nanti kalau perkara ini selesai dengan perdamaian saya akan berikan sebagian sukses fee yang saya dapatkan," ujar Martin.
Berapa bagian sukses fee yang akan diberikan ke Kades Giriklopo Mulyo? Sayangnya, Martin enggan menyebutkan nominal yang ia janjikan kepada Gentur Purnawirawan sang Kades Giriklopo Mulyo.
Lalu berapa bagian yang ia terima dari uang Rp2,2 miliar yang dilarikan Dwi Stefanus dari Bank BRI Cabang Metro pada tanggal 24 November 2025 lalu? Martin menyatakan bahwa situasi saat itu sempat membuat dirinya kaget dan khawatir.
"Saat saya mengantarkan uang Rp900.000.000 kepada pak Paimin dan kawan-kawan, pada saat yang sama saya melihat mobil Dwi Stefanus sudah pergi. Saya bergegas menuju kendaraan, untuk mengejar. Tapi saya kehilangan jejak," jelasnya.
Jadi kapan bertemu Dwi Stefanus yang "merampas" uang ganti rugi hak warga Giriklopo Mulyo sebesar Rp2,2 miliar? "Setelah saya tiba di arah 24 (Kota Metro), Dwi Stefanus menghubungi saya. Dan kami bertemu di daerah Pekalongan. Disitu Kades Gentur Purnawirawan menyerahkan uang didalam kresek plastik, jumlahnya Rp240.000.000, dan ditransfer ke Marbun Rp20.000.000," tutur Martin.
Pengacara warga Girilklopo Mulyo ini mengaku sempat berkoordinasi dengan anggota Polres Lamtim untuk melaporkan Dwi Stefanus.
Sudahkah melaporkan Dwi? "Hingga saat ini saya belum membuat laporan resmi. Karena saya dengar, perwakilan 40 warga sudah terlebih dulu melaporkan Dwi Stefanus dan perangkat Desa Giriklopo Mulyo ke Polda Lampung. Jadi, kita tunggu aja proses di Polda," jelasnya.
Martin mengaku dirinya siap memberikan kesaksian dan membuka semuanya.
"Jika saya.diminta kesaksian, saya siap membuka semuanya," ucap Martin Triwidodo.
Martin Triwidodo, kuasa hukum warga Giriklopo Mulyo saat menandatangani penerimaan uang ganti rugi, 24 November 2025. (dok/inilampung)
Sementara itu, Marbun, SH, yang disebut Martin Triwidodo mentransfer uang sebesar Rp20.000.000, saat dihubungi melalui WhatsApp, hanya menjawab singkat: "Tulis saja sesuai keterangan Martin."
Terus, bagaimana dengan laporan yang dibuat warga di Polda Lampung pada tanggal 17 Desember 2025 lalu, apakah penyidik sudah mulai menindaklanjutinya? Ternyata, penyidik Polda Lampung sudah mulai bekerja, dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 12 Februari lalu.
Hal ini diakui oleh Sekretaris Desa Giriklopo Mulyo, Aji Wibowo, yang membenarkan bahwa ia sudah menghadiri panggilan penyidik.
Senada dengan sekretaris desanya, Kades Giriklopo Mulyo, Gentur Purnawirawan, juga mengaku ia dan bendahara serta sekretaris desa sudah dipanggil penyidik.
"Iya, kami bertiga. Saya, sekretaris, dan bendahara sudah dipanggil penyidik minggu yang lalu, tepatnya saya lupa. Tapi panggilan pertama, saya belum bisa hadir. Karena masih ada kesibukan di Kecamatan," ucap Gentur.
Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat Desa Giriklopo Mulyo menyampaikan harapan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta Bupati Lampung Timur, untuk tidak terburu-buru memberikan rekomendasi pencairan uang guna pembayaran pembelian tanah pengganti tanah rawa wiru.
Kenapa begitu? Mengingat masih banyak persoalan terkait proses untuk menentukan tanah mana yang akan dibeli sebagai pengganti tanah rawa wiru yang terkena dampak Bendungan Margatiga.
Masyarakat menilai, Pokja dan kepala desa tidak terbuka dalam proses pembelian tanah pengganti tersebut.
Tampaknya, kehidupan warga Giriklopo Mulyo baru akan tenang jika Polda Lampung membongkar praktik perampasan uang ganti rugi dari Kantor BRI Cabang Metro senilai Rp2,2 miliar oleh kuasa hukum perangkat desa: Dwi Stefanus, secara serius. Karena ada indikasi: "kenekatan" Dwi "merampok" uang ganti rugi itu disebabkan adanya aktor intelektual yang menjamin Dwi tidak tersentuh hukum.
Benarkah aksi kriminal seterang-benderang ini akan "menguap" hanya sampai laporan di atas kertas saja karena ditengarai adanya "orang gerot" dibalik Dwi Stefanus? Biarlah penyidik Polda Lampung bekerja. Sambil terus mengikuti perkembangan proses hukumnya.(habis/johan/inilampung)

