![]() |
| Kantor DPRD Lampung Utara (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Sejak Sabtu (31/1/2026) siang beredar kabar di kalangan wartawan jika hari Senin (2/2/2026) ini, mantan Wakil Bupati Lampung Utara, AS, dan mantan Ketua DPRD, W, beserta beberapa orang lainnya dipanggil penyidik Kejati Lampung.
Ada masalah apa? Tidak lain untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tipikor di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022.
Diketahui, dalam perkara tipikor yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu Ahmad Alamsyah -mantan Sekretaris DPRD-, Isman -Bendahara Pengeluaran-, dan Farouk -Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan-. Ketiganya kini mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Menurut sumber inilampung.com, dipanggilnya mantan Wabup AS dan mantan Ketua DPRD Lampung Utara, W, karena penyidik memerlukan klarifikasi dari keduanya atas "nyanyian" ketiga tersangka.
Benarkah kedua mantan pejabat di Lampung Utara itu dipanggil tim pidsus Kejati Lampung? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Begitu pula belum didapat konfirmasi baik dari mantan Wabup AS maupun mantan Ketua DPRD, W.
Seperti diketahui, terkait kasus dugaan tipikor di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022 ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan.
Ahmad Alamsyah mulai menjalani penahanan sejak 12 Januari 2026 sedangkan Isman dan Farouk pada 19 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari tidak dilakukannya kegiatan sebagaimana mestinya alias fiktif.
Anggaran yang tersedia justru dimasukkan ke rekening pribadi para tersangka.
Adapun dana yang tercatat masuk ke dalam rekening pribadi di antaranya sebesar Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta.
Penyidik pidsus Kejati Lampung masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara di Sekretariat DPRD Lampura tersebut.(zal/inilampung)


