-->
Cari Berita

Breaking News

Bisa-bisa Sidang Habis Lebaran: Jaksa Belum Beres Susun Dakwaan Kasus SPAM Pesawaran

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 03 Februari 2026

Dendi Cs saat pertama kali masuk Rubal pada 27 Oktober 2025. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Sesuai ketentuan, lima tersangka kasus proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 pada hari Selasa (3/2/2026) ini habis masa penahanannya, setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Pesawaran 14 Januari lalu.


Namun, Kejari Pesawaran sejak beberapa hari lalu telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri setempat. Meminta perpanjangan penahanan dengan alasan sampai saat ini jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan.


Atas permintaan perpanjangan penahanan akibat dakwaan belum beres itu, -demikian dikutip dari be1lampung.com- Pengadilan Negeri Pesawaran pun mengeluarkan surat perpanjangan penahanan bagi kelima tersangka. Mulai hari Selasa 3 Februari 2026 hingga 4 Maret 2026 mendatang.


Maka, kelima tersangka: mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona Kaligis, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri dan tiga kontraktor; Syahril, Saril, dan Adal Linardo, tetap menghuni selnya di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal) di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.


Sementara sumber inilampung.com Selasa (3/2/2026) siang menyatakan besar kemungkinan kasus SPAM Pesawaran akan dimulai persidangannya selepas Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada pertengahan Maret mendatang.


"Prediksi saya bisa-bisa habis Lebaran nanti Dendi Cs disidangin. Karena sangat jarang ada sidang di bulan puasa. Tapi ya bisa saja sidangnya di bulan Ramadhan, karena kasus ini kan yang nangani hakim ad hock Pengadilan Tipikor," kata sumber itu. 


Seperti diketahui, Dendi Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar dengan kerugian negara Rp7 miliar itu pada tanggal 27 Oktober 2025 silam. Dan pada 14 Januari 2026 perkaranya dilimpahkan oleh Kejati Lampung ke Kejari Pesawaran.


Saat mengikuti proses pelimpahan perkara pada Rabu (14/1/2026) lalu, seturunnya dari mobil tahanan yang mengangkutnya dari Rubal, Dendi Cs berjalan dengan tangan terborgol dan memakai rompi tahanan.


Tidak hanya itu. Mereka juga kompak memakai masker untuk menutupi wajahnya. Hanya tersangka Syahril yang tidak memakai masker. (zal/inilampung)

LIPSUS