![]() |
| Ketua Umum dan Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat dalam salah satu aksi pelaporannya. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memulai rangkaian pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 terhadap 15 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi Lampung. Tahapan ini merupakan fase krusial dalam siklus audit keuangan negara sebelum opini atas LKPD ditetapkan.
Tahapan ini mendapat perhatian Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE.
Rabu (18/2/2026) siang, keduanya menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan daerah harus berjalan sesuai asas dan norma hukum sistem keuangan negara, tanpa kompromi terhadap praktik penyimpangan.
Dijelaskan Aqrobin, pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI wajib berpedoman pada kerangka hukum yang ada. Diantaranya harus bersikap independen, objektif, profesional, dan menunjukkan kepatuhan pada standar pemeriksaan.
"Pemeriksaan interim LKPD 2025 ini adalah momentum pembuktian integritas BPK RI di Lampung. Jangan sampai ada konflik kepentingan atau praktik kongkalikong dalam proses audit. Di tangan BPK-lah kondisi riil penggunaan anggaran daerah akan terbuka, apakah bersih atau penuh penyimpangan,” urai Aqrobin dalam rilis yang dikirimkan ke inilampung.com.
Ditambahkan, asas pemeriksaan harus dijalankan secara independen, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kekuasaan daerah maupun kepentingan politik tertentu.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya konsisten menyerukan perang terhadap koruptor. Artinya, BPK RI sebagai auditor negara wajib menerjemahkan semangat Presiden itu dalam kerja konkret.
"Jangan sampai hasil audit justru menutupi fakta penyimpangan, bahkan menjadi bagian daripada koruptor,” kata dia.
Menurutnya, kondisi pengelolaan keuangan daerah sangat rawan konflik kepentingan, karena menyangkut proyek strategis, belanja modal, serta pengadaan barang dan jasa bernilai besar.
LSM Pro Rakyat juga telah meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan fungsi supervisi dan monitoring terhadap proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Provinsi Lampung.
“Kami telah meminta KPK RI untuk mengawasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung secara ketat, karena diduga potensi conflict of interest selalu ada dalam pemeriksaan keuangan daerah. Jika ada kongkalikong, maka hasil audit tidak akan mencerminkan kondisi sebenarnya," tegas Johan.
Sebagai lembaga vertikal negara di daerah, lanjut Johan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memegang peran sentral dalam menentukan kualitas akuntabilitas fiskal di Provinsi Lampung. Opini atas LKPD bukan sekadar predikat administratif, melainkan cermin tata kelola pemerintahan daerah dan kualitas kinerja insan BPK RI setiap tahun.
LSM Pro Rakyat menegaskan akan mengawal ketat proses ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai hukum dan tidak bocor akibat praktik korupsi terselubung.
“Jika ingin benar-benar melawan koruptor, maka pengawasan harus dimulai dari pintu auditnya, ya BPK RI ” lanjut Johan seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam pemeriksaan interim LKPD Tahun 2025. (zal/inilampung)


