-->
Cari Berita

Breaking News

Buntut Dishut Lampung Males Ngawasin, PLN "Basing-basing" Pasang Tiang di Kawasan Register Gunung Balak

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 05 Februari 2026

Kemenhut RI menentukan pemasangan tiang listrik di bahu kiri jalan (lingkaran). Fakta di lapangan tidak demikian. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Akibat Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung males melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan, pemasangan tiang listrik di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, tidak sesuai ketentuan.


Diketahui, Dishut Lampung dan PT PLN Persero UID Lampung melalui mekanisme kerja sama membangun jaringan listrik pedesaan atau distribusi saluran kabel udara tegangan menengah (SKUTM) 20 kV pada kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak, tepatnya di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.


Menurut penelusuran, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa terdapat kesalahan yang dilakukan oleh PT PLN Persero UID Lampung dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut.


Sumber inilampung.com menyebutkan, berdasarkan peta yang terlampir dalam surat persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tanggal 8 September 2025, tapal batas pemasangan tiang listrik berada di sebelah kiri badan jalan. Namun pada pelaksanaannya pihak PT PLN Persero UID Lampung justru menancapkan tiang-tiang listrik tersebut di bagian kanan bahu jalan.


Selain terindikasi tidak melakukan pengawasan atas kerja sama itu, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga dinilai tidak memberikan prioritas kepada kelompok masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan atau izin pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan di kawasan Register 38 Gunung Balak.


Hal ini terlihat dari lokasi yang diusulkan untuk dipasang jaringan listrik pedesaan tersebut merupakan daerah pemukiman masyarakat yang tidak memiliki izin atau persetujuan pemanfaatan kawasan hutan yang atau bukan hutan kemasyarakatan.


Lantas mengapa Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak mengusulkan lokasi pemukiman warga Desa Sadar Sriwijaya yang memiliki izin atau persetujuan pemanfaatan kawasan hutan untuk dipasang jaringan listrik dan justru memilih lokasi yang tidak memiliki izin pemanfaatan? Kemungkinan berkaitan dengan ketentuan point 5 angka 2 pada persyaratan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan Republik Indonesia melalui surat nomor: S.499/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04/9/2025 tanggal 8 September 2025.


Untuk diketahui, point 5 menyebutkan bahwa PT PLN Persero UID Lampung wajib : 

1. Melaksanakan pengukuran batas yang dilaksanakan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandarlampung.


2. Mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan kepada KPHL unit XV Lampung (KPHL Gunung Balak) yang membina dua Gapoktan Desa Sadar Sriwijaya, yaitu Gapoktan Hkm Sumberjaya, yang mengelola lebih kurang 244 hektar kawasan hutan Register 38 Gunung Balak dan Gapoktan Hkm Mekarsari yang mengelola 271 hektar kawasan hutan.


Saat ini terdapat lima gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan Register 38 Gunung Balak di Lampung Timur, yakni Gapoktan Hkm Sidomulyo, Desa Srirejosari, Kecamatan Way Jepara, mengelola kurang lebih 586 hektar kawasan hutan, Gapoktan Hkm Tunggal Jaya Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, luas 638 hektar, dan Gapoktan Hkm Agro Mulyo, Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, luas lahan lebih kurang 1698 hektar.


Juga Gapoktan Hkm Sumberjaya dan Gapoktan Hkm Mekarsari Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono, dengan luas lahan lebih kurang 515 hektar.


Sementara itu Gunaidi selaku Kepala Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan Register 38 Gunung Balak, yang dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan keterangan apapun terkait permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, itu. (johan/inilampung)

LIPSUS