![]() |
| Mantan Bupati Lamtim 2019-2023 M. Dawam Rahardjo tiba di PN Tanjungkarang, Kamis (5/2/2026) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Wajah mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, spontan berubah. Pucat pasi.
Itu terlihat setelah JPU Rudi Vernando menyampaikan tuntutan kepada Dawam selama 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
“Terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” kata JPU Rudi Vernando pada sidang hari Kamis (5/2/2026) siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertempat di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dengan wajah pucat pasi itu, Dawam kemudian menunduk. Matanya fokus ke lantai ruang sidang. Sesekali tampak mantan Ketua PKB Lampung Timur itu menarik nafas panjang.
Tampaknya, mantan Bupati Lampung Timur yang beken dengan panggilan "Pak Blangkon" itu tidak menyangka dirinya akan mendapat tuntutan hukuman seberat itu.
Diketahui, selain Dawam, JPU Rudi Vernando juga menuntut hukuman berat kepada terdakwa lainnya. Yaitu Mohdar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sedangkan Sarwono Sanjaya, sebagai konsultan proyek, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sementara Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp300 juta.
JPU Rudi Vernando mengatakan, terdakwa Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hal hal meringankan para terdakwa, menurut JPU, yaitu belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Di sisi lain, JPU Rudi Vernando menegaskan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merugikan keuangan negara.
Sidang pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda, karena JPU belum siap membacakan tuntutan pada persidangan 29 Januari 2026 lalu.
Saat itu, JPU Syukri meminta penundaan karena berkas tuntutan belum rampung. Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, yang kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 5 Februari 2026 hari ini.
Sebagaimana diketahui, perkara tipikor yang menjerat mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2023, M. Dawam Rahardjo, bersama sejumlah pihak lain ini adalah kasus korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa yaitu hari Kamis (12/2/2026) pekan depan. (zal/inilampung)


