INILAMPUNGCOM --Persidangan kasus tipikor proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur TA 2023 senilai Rp6,9 miliar, Kamis (26/2/2026) siang, memasuki tahap final.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungkarang yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yaitu M. Dawam Rahardjo, Mahdor (PPK), Sarwono Sanjaya (konsultan pengawas), dan Agus Cahyono (juga konsultan pengawas).
Berapa dan apa saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor? Berikut rinciannya:
1. Mantan Bupati Lampung Timur periode 2018-2023 M. Dawam Rahardjo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Diwajibkan membayar denda Rp300 juta dalam satu bulan atau kurungan penjara 100 hari. Juga pidana tambahan uang pengganti Rp3,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
2. Mahdor divonis penjara 8 tahun. Denda Rp300 juta, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 100 hari. Dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp66 juta. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti pidana penjara selama 6 bulan.
3. Sarwono Sanjaya divonis penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta. Bila tidak dibayar dalam satu bulan, diganti pidana penjara 100 hari.
4. Agus Cahyono dijatuhi hukuman penjara 8 tahun. Denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas vonis yang sama dengan tuntutan JPU ini, Dawam Rahardjo langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
"Pikir-pikir dulu dengan vonis hakim ini, akan konsultasi dengan pengacara. Yang pasti ya keberatan dengan vonis tersebut," kata Dawam Raharjo usai sidang dengan suara bergetar.
Sidang kasus tipikor ini akan kembali digelar hari Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa dan JPU. (kgm-1/inilampung)

