-->
Cari Berita

Breaking News

Gadai Kedaulatan di Balik Etanol Amerika

Dibaca : 0
 
Sabtu, 21 Februari 2026

Andi Firmansyah - Pemerhati Ekonomi, Sosial, dan Komunikasi

INILAMPUNGCOM --  Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC, Jumat 20 Februari 2026, menjadi sebuah noktah hitam dalam linimasa ketahanan energi nasional. Di atas kertas, kesepakatan ini dijajakan sebagai jembatan menuju transisi energi hijau yang lebih terukur. Namun, jika kita membedah naskah finalnya—khususnya Annex III dan IV—yang tersaji bukan sekadar kerja sama ekonomi, melainkan jerat geopolitik yang berisiko melumpuhkan asa kemandirian energi yang selama ini dirintis dengan peluh dan air mata.


Secara ekonomi, klausul dalam Annex III (Article 2.23) yang melarang total segala bentuk pembatasan impor bioetanol asal Amerika Serikat (AS) adalah bentuk pelucutan senjata proteksi. Indonesia seolah dipaksa menanggalkan "perisai" kedaulatannya tepat saat industri domestik sedang belajar berdiri. Yang lebih menyesakkan adalah Annex IV poin B nomor 2: sebuah perintah eksplisit yang mewajibkan Indonesia mengimpor minimal 1.000 metrik ton etanol dari Negeri Paman Sam setiap tahun. Kebijakan ini merupakan anomali yang telanjang. Bagaimana mungkin di saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meneriakkan ambisi E20 untuk memutus rantai impor, pemerintah justru mengikatkan lehernya pada kontrak impor jangka panjang dengan pihak asing?


Dilema ini menciptakan benturan narasi komunikasi publik yang fatal. Di satu sisi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kerap menggunakan kiasan tajam mengenai pentingnya berdiri di kaki sendiri. Di sisi lain, naskah ART justru menggelar karpet merah bagi raksasa agrikultur Amerika. Hal ini mengirimkan sinyal komunikasi yang membingungkan bagi investor: pemerintah menjanjikan insentif untuk membangun pabrik di dalam negeri, namun secara bersamaan memberikan kepastian pasar bagi kompetitor luar. Ini bukan sekadar inkonsistensi kebijakan, melainkan sabotase terhadap kepercayaan pasar domestik.


Secara sosial, dampak kebijakan ini akan menghantam akar rumput yang paling rentan: petani tebu dan pekerja industri hilir. Program swasembada bioetanol yang diamanatkan Perpres No. 40 Tahun 2023 sejatinya adalah janji kesejahteraan bagi masyarakat desa. Namun, ketika pasar dalam negeri dipatok untuk menyerap surplus produksi etanol jagung Amerika yang memiliki efisiensi skala ekonomi luar biasa, posisi tawar petani tebu lokal akan runtuh. Kita sedang menyaksikan skenario di mana keringat petani lokal harus kalah bersaing dengan subsidi raksasa petani di Iowa atau Nebraska, hanya demi menjaga harmoni hubungan diplomatik dengan Washington.


Potret keganjilan ini mencapai titik nadir saat kita menilik nasib aset strategis milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui anak usaha PTPN, Indonesia sebenarnya telah membuktikan mampu memproduksi fuel grade ethanol dengan kadar kemurnian 99,5 persen. Sebuah pencapaian teknologi yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional. Namun, kenyataan di lapangan justru memilukan. Produksi nasional seringkali gagal terserap optimal oleh Pertamina akibat sengkarut regulasi harga indeks yang belum berpihak. Sangat getir melihat produk anak bangsa harus "mengemis" ruang di tangki bahan bakar sendiri, sementara impor dari AS justru diwajibkan oleh aturan yang kita tanda tangani sendiri.


Ini adalah bentuk pengorbanan kekuatan industri domestik demi kepentingan menjaga hubungan baik dengan bangsa lain. Kita harus berani bertanya: apakah posisi tawar Indonesia serendah itu sehingga harus menumbalkan kedaulatan energinya demi restu diplomatik? Hubungan internasional memang penting, tetapi tidak seharusnya dibangun di atas puing-puing kehancuran industri nasional. Jika kedaulatan energi terus disetir oleh kepentingan asing, maka swasembada hanyalah mitos yang dipelihara untuk sekadar menghias podium pidato.


Agar Indonesia bisa berdiri tegak tanpa campur tangan kepentingan bangsa lain, diperlukan langkah asertif yang melampaui sekadar retorika. Pertama, pemerintah wajib menetapkan kebijakan offtake (penyerapan paksa) yang absolut bagi produk BUMN dan swasta lokal. Impor tidak boleh dilakukan selama setetes pun produksi dalam negeri masih tersisa di tangki penyimpanan. Kedua, Peta Jalan E20 harus dikunci sebagai benteng pertahanan terakhir. Jika E10 sudah "digadaikan" dalam ART, maka selisih 10 persen menuju E20 harus menjadi hak eksklusif produsen dalam negeri tanpa ada celah bagi produk impor.


Ketiga, penguatan riset dan efisiensi di hulu harus menjadi prioritas sosial-ekonomi. Pemerintah harus mengalihkan sebagian beban subsidi energi untuk menyubsidi teknologi pengolahan dan kesejahteraan petani tebu agar harga domestik mampu bersaing secara alami di masa depan. Kita harus berhenti menjadi bangsa yang gagap melindungi asetnya sendiri sementara begitu lancar berdiplomasi di luar negeri.


Kesimpulannya, kemandirian energi adalah soal harga diri. Jika Indonesia terus membiarkan kebijakan domestiknya didikte oleh kebutuhan menjaga "hubungan baik" tanpa posisi tawar yang tangguh, maka cita-cita swasembada akan tetap mati suri. Bioetanol Indonesia harus menjadi tuan rumah yang berwibawa di tanahnya sendiri, bukan sekadar pelengkap yang terpinggirkan saat produk asing berpesta di pasar nasional. Saatnya kita berhenti menukar kedaulatan dengan komoditas, dan mulai membangun energi yang benar-benar berasal dari akar bumi kita sendiri. (**)

Oleh: Andi Firmansyah - Pemerhati Ekonomi, Sosial, dan Komunikasi

LIPSUS