![]() |
| DPW Gerakan Rakyat Provinsi Lampung serahkan berkas administratif ke Bakesbangpol Provinsi Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Senin (9/2/2026) siang, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan berkas persyaratan administratif untuk mendapatkan validasi keberadaan Partai Gerakan Rakyat di Provinsi Lampung.
Berkas persyaratan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Wilayah DPW Gerakan Rakyat Lampung, Firmansyah, didampingi Yusrizal Karana, anggota Tim Asistensi Partai, dan diterima oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Lampung, Heriza Kurniawan, SH, MIP.
Heriza menyatakan bahwa persyaratan administrasi yang diajukan DPW Gerakan Rakyat Lampung dinilai telah lengkap dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Heriza, proses pengurusan surat pengakuan keberadaan partai politik baru dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota pada prinsipnya tidaklah rumit, karena telah memiliki dasar hukum dan petunjuk yang jelas dalam undang-undang.
“Untuk mendapatkan validasi keberadaan partai politik baru beserta kepengurusannya, tidak perlu menambahkan syarat-syarat lain di luar ketentuan yang sudah diatur,” ujarnya.
Ditegaskan Heriza, dokumen seperti pakta integritas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun surat pernyataan tidak dalam sengketa tidak menjadi syarat dalam proses validasi keberadaan partai politik baru.
“NPWP baru diperlukan apabila partai politik tersebut telah menerima bantuan dari pemerintah. Biasanya itu disyaratkan bagi partai yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum,” jelas dia.
Meski begitu, Heriza meminta agar setiap pengurus partai politik mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi guna memudahkan komunikasi apabila terdapat informasi penting yang perlu disampaikan.
Disampaikan juga bahwa Gubernur Rahmat Mirzani Djausal selalu membuka ruang komunikasi dengan seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang belum, sebagai bagian dari tugas gubernur selaku pembina politik di daerah.
“Tentu Gubernur juga perlu berkomunikasi dengan pengurus partai politik yang baru terdaftar,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat di kabupaten/kota sempat mengalami kendala akibat adanya persyaratan tambahan yang diminta oleh Bakesbangpol setempat, seperti NPWP, pakta integritas, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa. Perbedaan penerapan aturan tersebut menyebabkan proses pengajuan berkas di sejumlah daerah menjadi tertunda.
Menanggapi hal itu, Heriza meminta agar pihak DPW maupun DPD segera berkoordinasi apabila kembali menghadapi persoalan serupa. “Kalau ada masalah seperti itu lagi, segera hubungi saya,” tegasnya.
Sementara Sekretaris DPW Gerakan Rakyat Provinsi Lampung, Firmansyah, mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh pengurus partai di tingkat kabupaten/kota agar segera menyelesaikan persyaratan administratif ke Bakesbangpol di daerah masing-masing.
Apabila pengurus DPD mengalami hambatan dalam proses validasi, mereka dapat berkomunikasi dengan Tim Asistensi yang telah dibentuk oleh DPW.
"Dalam waktu dekat, DPW akan menggelar diskusi melalui zoom meeting yang melibatkan pengurus DPW, DPD, dan Tim Asistensi untuk mencari solusi bersama. Targetnya, seluruh DPD sudah tervalidasi pada akhir Februari ini,” tegasnya. (zal/inilampung)


