INILAMPUNGCOM --- Proses penyelidikan Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah non aktif oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar penyelenggara pemilu.
Hari ini, Kamis (26/2/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Tengah, Gunarto (GUN) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah Elvita Maylani (EM).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah, dan GUN selaku Ketua KPU Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Materi pemanggilan Gunarto belum diketahui pasti. Ada yang menyebut, GUN dimintai keterangan karena terkait aliran dana kampanye saat Ardito Wijaya maju di Pilkada tahun 2024 lalu.
Bahkan, spekulasi kedua --- GUN diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Selain kedua pejabat, Budi Prasetyo mengatakan, ada dua orang lain dari pihak swasta: Ersyad (ERS) serta Wilanda Rizki (WR).
Mematok Fee Proyek 15 - 20 Persen
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 9 hingga 10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Kelima tersangka yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri. Para tersangka ditahan sejak 11 Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, pada Februari hingga Maret 2025 atau tidak lama setelah dilantik, Ardito Wijaya diduga mulai mengatur mekanisme pemenangan proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Penyedia yang dimenangkan diduga merupakan perusahaan milik keluarga serta tim pemenangan Ardito Wijaya pada Pilkada 2024. Pengondisian tersebut diteruskan dengan melibatkan Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah serta Indra Setiawan Wibowo di lingkungan Bapenda.
KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek yang dikondisikan. Dengan postur belanja APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,19 triliun, praktik tersebut dinilai menggerus anggaran infrastruktur dan layanan publik.
Sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp5,25 miliar dari rekanan pengadaan barang dan jasa. Dana tersebut diserahkan melalui Riki Hendra Saputra maupun Ranu Hari Prasetyo.
Dalam perkara lain, Ardito Wijaya juga diduga memerintahkan Anton Wibowo untuk mengatur pemenangan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. PT Elkaka Mandiri yang dipimpin Mohamad Lukman Sjamsuri memenangkan tiga paket pengadaan dengan total nilai Rp3,15 miliar. Dari proyek tersebut, Ardito Wijaya diduga menerima fee sebesar Rp500 juta melalui Anton Wibowo.
Secara keseluruhan, Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.(zul/inilampung)

