![]() |
| Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Busroni (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Ditetapkannya Eli Fitriyana -legislator asal Partai Demokrat- sebagai tersangka terkait keabsahan ijazahnya, ditanggapi santai oleh Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Busroni.
"Pelaporan dan penyelidikan perkara dugaan ijazah palsu oleh kader kami di DPRD itu sudah berjalan setahun belakangan ini. Pada prinsipnya, kami taat dan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Lampung," kata Busroni, Minggu (15/2/2026) malam, melalui telepon.
Menurut Busroni yang juga Ketua DPRD Tubaba, pihaknya telah memberikan keterangan mengenai perkara dugaan ijazah palsu oleh Eli Fitriyana tersebut kepada penyidik.
"Dan adanya persoalan ini juga telah saya laporkan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Lampung. Prinsipnya, kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Lampung," tegas Busroni.
Menyinggung kemungkinan segera dilakukan PAW terhadap Eli Fitriyana karena telah ditetapkan sebagai tersangka, Busroni menegaskan, partainya memiliki aturan mengenai hal tersebut.
"Soal PAW, tentu partai sudah punya aturan yang baku. Nantilah kita lihat perkembangan perkaranya saja dulu. Nggak perlu grusa-grusu," ucapnya dengan santai.
Menurut penelusuran inilampung.com, kasus dugaan ijazah palsu yang melilit legislator wanita asal Partai Demokrat di DPRD Tubaba itu mulai naik kepermukaan menjelang pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 2024 silam.
Sebuah LSM setelah melakukan investigasi mendalam, melaporkan temuannya ke Polda Lampung. Perlahan tapi pasti, penyidik melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka dalam perkara penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Pileg 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus, tanggal 13 Februari 2026.
Diketahui, penetapan tersangka kepada legislator wanita asal Partai Demokrat tersebut menyusul Laporan Hasil Gelar Perkara pada 12 Februari 2026.
Bagaimana kisahnya?Penyidik menduga, Eli Fitriyana menggunakan ijazah Paket C (setara SMA) fiktif yang seolah-olah diterbitkan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai syarat pencalonan legislatif pada bulan Mei 2023.
Dari hasil penelusuran dokumen serta verifikasi ke Dinas Pendidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar pada ijazah bernomor seri blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220 yang dilampirkan Eli Fitriyana.
Apa saja kejanggalannya? Pertama: Nama kader Partai Demokrat itu tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021 maupun dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta absensi ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.
Kedua: Nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 ternyata merupakan milik peserta didik lain bernama Handoko yang sah dinyatakan lulus pada tahun 2022.
Ketiga: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum berjumlah 11 digit, yakni 28973696220, padahal standar resmi Pusdatin Kementerian Pendidikan hanya terdiri dari 10 digit angka.
Terkait perkembangan perkara ini, penyidik Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Lalu apa tanggapan Eli Fitriyana atas penetapan dirinya sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu tersebut? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, legislator wanita asal Partai Demokrat itu belum berhasil dimintai konfirmasi. (zal/inilampung)


