![]() |
| Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Dimulainya persidangan kasus penyimpangan pengelolaan dana participating interest (PI) 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar hari Rabu (4/2/2026) ini di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, disikapi dengan langkah konkret oleh Pemprov Lampung.
Rabu (4/2/2026) siang ini Pemprov Lampung membahas "cipratan dana" kegiatan migas tersebut. Menurut Agenda Harian Gubernur Lampung, Rabu 4 Februari 2026, Pemprov Lampung melakukan rapat membahas pelaksanaan pengelolaan PI 10% itu di ruang rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Mulyadi Irsan.
Peserta rapat membahas kucuran dana segar sebagai kompensasi kegiatan bisnis PT Pertamina itu adalah Plt Karo Perekonomian dan pejabat administrator Inspektorat.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024 Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada tahun 2024 lalu Pemprov Lampung menangguk "cipratan dana" pengelolaan PI 10% sebesar Rp140.879.466.353.
Yang harus menjadi catatan, kucuran PI 10% itu merupakan akumulasi dividen dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) Perseroda dari tahun 2019 sampai 2021. Hal tersebut sesuai Akta Risalah RUPS LB PT LJU Perseroda Nomor: 3 tanggal 29 Agustus 2024.
Diuraikan oleh BPK, pada awalnya Pemprov Lampung menargetkan penerimaan akumulasi dividen atas pengelolaan PI 10% hingga tahun 2024, namun yang terealisasi hanya sampai dengan tahun 2021.
Diketahui pada tahun 2023 PT LJU Perseroda mendapatkan laba -setelah perhitungan dividen dari PT LEB sebesar Rp195 miliar dikurangi biaya dan akumulasi kerugian dari tahun sebelumnya- sebesar Rp173.740.548.650.
Untuk pembagian dividen ke Pemprov Lampung -sesuai AD/ART PT LJU Perseroda- ditetapkan minimal sebesar 60% dari laba bersih. Jumlah tersebut juga memperhatikan cadangan perusahaan sesuai UU Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor, dimana untuk PT LJU Perseroda modal tersebut sebesar Rp40 miliar. Dengan demikian cadangan sebanyak Rp8 miliar.
Atas perhitungan tersebut, jumlah laba yang menjadi dasar perhitungan pembagian dividen adalah Rp165.740.548.650. Dan akhirnya, dividen yang dibagikan PT LJU Perseroda ke Pemprov Lampung sebesar Rp140.879.466.353 atau 85% dari dividen. Nilai dividen itu ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa PT LJU pada 29 Agustus 2024.
Dengan demikian, hingga saat ini yang belum diterima dari PT LJU Perseroda melalui anak usahanya PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait dividen pengelolaan PI 10% adalah sejak tahun 2022 hingga 2024.
Seperti diketahui, target perolehan dividen Pemprov Lampung atas penyertaan modal pada BUMD -aneka usaha- tahun anggaran 2024 lalu sebanyak Rp375.012.730.952, yang terealisasi hingga 31 Desember 2024 hanya Rp141.623.397.305 atau 37,76% saja. Meski demikian, meningkat jauh dibanding perolehan tahun 2023 yang berhenti di angka Rp88.024.130.
Masuknya dividen tahun 2024 senilai Rp141.623.397.305 itu selain dari PT LJU Perseroda atas pengelolaan PI 10% sebesar Rp140.879.466.353, juga dari PT Kawasan Industri Lampung sebesar Rp743.930.952. Yang patut dicatat: dividen dari PT Kawasan Industri Lampung tersebut merupakan akumulasi dividen sejak tahun 2008 hingga tahun 2020. Dan empat tahun terakhir, BUMD aneka usaha itu belum memberikan dividen lagi ke Pemprov Lampung.
Sebagaimana diketahui, terkait pengelolaan PI 10% ini Kejati Lampung sejak 22 September 2025 lalu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Sejak 14 Januari 2026 perkaranya telah P 21 dan mulai hari ini ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang. Menurut audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ketiganya telah merugikan keuangan negara Rp268,7 miliar.
Ketiga tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (kgm-1/inilampung)


