-->
Cari Berita

Breaking News

Kepala Dishut Lampung Bungkam: Pemasangan Tiang Listrik Register 38 Salahi Aturan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 11 Februari 2026



INILAMPUNGCOM - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, bungkam saat dikonfirmasi terkait kesalahan PT PLN Persero UID Lampung dalam melaksanakan kegiatan pemasangan tiang listrik jaringan pedesaan di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak.


Hingga Selasa (10/2/2026) malam, Kepala Dishut Lampung Yanyan Ruchyansyah tidak menjawab permintaan konfirmasi yang diajukan inilampung.com sejak Senin (9/2/2026) siang.


Yanyan sebagai pejabat penanggubgjawab kehutanan di Provinsi Lampung dimintai konfirmasi menyangkut kesalahan pemasangan tiang listrik oleh PT PLN Persero UID Lampung di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, tepatnya di Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.


Yanyan Ruchyansyah tidak menjawab apakah dirinya selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bisa bersikap tegas terhadap pihak PLN untuk melaksanakan pemasangan tiang listrik sesuai peta persetujuan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, atau akan membiarkan PLN melaksanakan kegiatan kerja sama tersebut dengan selera dan peta yang mereka buat sendiri.


Sikap bungkam yang ditunjukkan Yanyan Ruchyansyah ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Terlebih lagi Kepala UPTD KPH Gunung Balak, Gunaidi, sebelum nya mengaku tidak dilibatkan dalam kegiatan kerja sama pemasangan jaringan listrik pedesaan distribusi saluran kabel udara tegangan menengah di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak itu.


Sebagaimana diberitakan sebelum nya, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak, Gunaidi, melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/2/2026) lalu menjelaskan bahwa PT PLN Persero UID Lampung telah mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, namun terkait pelaksanaan teknis di lapangan, KPH tidak terlibat dalam operasionalnya.


"Ya, PLN sudah mendapat izin (persetujuan penggunaan kawasan hutan/ppkh) dari Kementerian Kehutanan RI. Terhadap pelaksanaan teknis di lapangan, KPH tidak terlibat secara operasional. Kami baru mengetahui setelah melakukan pemantauan di lapangan, dan hal ini sudah kami laporkan ke pimpinan. Kadishut sudah menindaklanjuti dengan memanggil pihak PLN," kata Gunaidi.


Dituliskan Gunaidi, untuk mengonfirmasi laporan KPH, pihak PLN akan mengecek laporan yang disampaikan dan berkomitmen memperbaiki sebagaimana mestinya.


Betulkah pihak PT PLN Persero UID Lampung akan memperbaiki kesalahannya setelah dipanggil oleh Kepala Dishut seperti yang disampaikan Gunaidi? Nampaknya masyarakat tidak yakin hal itu akan terlaksana, terlebih dengan bungkam nya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah. (johan/inilampung)

LIPSUS