INILAMPUNGCOM --- Proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah non aktif, oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (26/2/2026) kemarin mulai menyasar penyelenggara pemilu.
Penyidik KPK memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, Gunarto, dan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Elvita Maylani.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah, dan GUN selaku Ketua KPU Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Terkait kabar tersebut, Jum'at (27/2/2026) pagi, Ketua KPU Lamteng, Gunarto, membuat siaran pers.
Apa isinya?
Terungkap bahwa Gunarto telah membeberkan proses kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ardito Wijaya - I Komang Koheri kepada penyidik KPK.
"Ketua KPU Lampung Tengah dimintai keterangan untuk menjelaskan proses kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ardito Wijaya - I Komang Koheri," tulis Gunarto pada point ketiga siaran persnya.
Dijelaskan, dirinya telah menghadap penyidik KPK pada hari Kamis (26/2/2026) pukul 10.00 WIB guna didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Ardito Wijaya, M. Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra.
Gunarto menambahkan, kedatangannya memenuhi panggilan sebagai saksi adalah bentuk tanggung jawab dan transparansi kelembagaan atas keterangan terkait proses kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Apa saja terkait pelaporan dana kampanye Ardito Wijaya - I Komang Koheri yang dibeberkan Ketua KPU Lamteng Gunarto ke penyidik KPK? Dihubungi melalui nomor hp-nya, Gunarto belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini ditayangkan.
Diberitakan sebelumnya, sampai saat ini penyidik KPK "masih rajin" meminta keterangan berbagai pihak di Lampung Tengah terkait dengan kasus dugaan tipikor dengan tersangka Ardito Wijaya dan koleganya.
Kamis (26/2/2026) kemarin selain Ketua KPU Lamteng Gunarto dan Plt Kadis BMBK Elvita Maylani, dikabarkan juga memeriksa dua orang dari pihak swasta, yaitu Ersyad serta Wilanda Rizki.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 9 hingga 10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Kelimanya adalah: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah M. Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Para tersangka ditahan sejak 11 Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, pada Februari hingga Maret 2025 atau tidak lama setelah dilantik, Ardito Wijaya diduga mulai mengatur mekanisme pemenangan proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Penyedia yang dimenangkan diduga merupakan perusahaan milik keluarga serta tim pemenangan Ardito Wijaya pada Pilkada 2024. Pengondisian tersebut diteruskan dengan melibatkan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah serta Indra Setiawan Wibowo di lingkungan Bapenda.
KPK menduga, Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15 hingga 20% dari setiap proyek yang dikondisikan. Dengan postur belanja APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,19 triliun, praktik tersebut dinilai menggerus anggaran infrastruktur dan layanan publik.
Sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga telah menerima aliran dana sedikitnya Rp5,25 miliar dari rekanan pengadaan barang dan jasa. Dana tersebut diserahkan melalui Riki Hendra Saputra maupun Ranu Hari Prasetyo, sang adik.
Dalam perkara lain, Ardito Wijaya juga diduga memerintahkan Anton Wibowo untuk mengatur pemenangan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. PT Elkaka Mandiri yang dipimpin Mohamad Lukman Sjamsuri memenangkan tiga paket pengadaan dengan total nilai Rp3,15 miliar. Dari proyek tersebut, Ardito Wijaya diduga menerima fee sebesar Rp500 juta melalui Anton Wibowo.
Secara keseluruhan, Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar. (zal/ inilampung)

