-->
Cari Berita

Breaking News

Kini Terkurung di Rutan Way Huwi: Dua Tersangka Tipikor Bendungan Margatiga Janji Bakal Ungkap Keterlibatan Mantan Bupati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 17 Februari 2026

 

Dua tersangka tipikor Bendungan Margatiga: Iman Suhenli dan Musliman saat pelimpahan ke Kejati Lampung, Kamis (12/2/2026) lalu. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Satu demi satu orang yang diduga terlibat dalam perkara megakorupsi proyek strategis nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur mulai menjalani "karmanya".


Yang terbaru adalah Iman Suhenli dan Musliman. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan uang ganti rugi -dengan modus membuat kolam dadakan- terkait proyek Bendungan Margatiga, hari Kamis (12/2/2026) lalu berkas perkara dan kedua warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, itu diserahkan aparat Ditreskrimsus Polda Lampung ke Kejati Lampung. 


Menindaklanjuti pelimpahan perkara tipikor proyek Bendungan Margatiga, penyidik pidsus Kejati langsung menjebloskan kedua tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. 


Kuasa hukum kedua tersangka, Irwan Apriyanto, yang dihubungi Senin (16/2/2026) siang, membenarkan bila perkara kliennya kini telah ditangani Kejati Lampung.


"Hari Kamis lalu perkaranya sudah P21. Setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara, kedua klien saya dititipkan penahanannya di Rutan Way Huwi," kata Irwan Apriyanto.


Menurut dia, kedua kliennya sangat kooperatif sejak awal perkaranya ditangani aparat unit tipikor Ditreskrimsus Polda. Bahkan, mereka telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian negara yang dituduhkan penyidik senilai Rp600 juta. 


"Kedua klien saya sudah sepakat untuk mengembalikan nilai kerugian negara yang dituduhkan. Namun, tentu saja mereka membutuhkan waktu untuk mengembalikannya," ucap Irwan.


Selain itu, lanjut dia, tersangka Iman Suhenli dan Musliman juga telah berjanji akan mengungkap keterlibatan mantan Bupati Lampung Timur berinisial ZB dalam perkara ini.


"Nanti di persidangan kedua klien saya akan membuka semua peran dan keterlibatan, termasuk nilai keuntungan yang diterima mantan Bupati ZB, yang membuat mereka sekarang jadi tersangka seperti ini," Irwan Apriyanto menambahkan.


Diketahui, kasus tipikor yang melilit Iman Suhenli dan Musliman bermula saat proyek Bendungan Margatiga masuk fase pendataan lahan yang akan diberikan ganti rugi.


Guna mendongkrak nilai ganti rugi, Iman Suhenli berniat membuat kolam di lahan miliknya dan warga setempat. 


Namun karena tiada modal, niat itu pun tak terwujud. Sampai kemudian ia bertemu Dedi Yosen. Diceritakanlah idenya.


Tak dinyana, respon cepat didapat. Dedi Yosen menyatakan ada pemodal yang siap membiayai ide membuat kolam guna menangguk uang ganti rugi yang lebih banyak. 


Berjalanlah "proyek kolam" untuk mengadali dana APBN proyek BendunganMargatiga. Setelah pembayaran, sang pemodal -belakangan diketahui sebagai mantan Bupati Lamtim ZB- mendapat bagian lebih besar, yaitu 50% dari "ngakali" dana proyek strategis nasional tersebut.


"Kedua klien saya menerima pembagian lebih kecil dibandingkan ZB sebagai pihak yang memodali perbuatan mereka. Karena itu, mereka berjanji akan membuka semua keterlibatan ZB di persidangan, sebab sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Lampung belum juga menetapkan ZB sebagai tersangka. Padahal, dia layak disebut aktor intelektual dari perbuatan ini," urai Irwan Apriyanto.


Sumber inilampung.com Senin (16/2/2026) malam menyatakan, setelah terungkapnya kasus ini mantan Bupati Lamtim ZB stres berat dan "menghilang."


"Dia sudah ngilang sekarang ini. Informasinya sih berobat ke Jawa karena stres berat," kata sumber itu.


Beberapa orang dekat ZB -mantan Ketua DPC Partai Demokrat Lamtim- mengaku sudah lama tidak bertemu bekas Wabup Lamtim yang naik menjadi Bupati karena Nunik dilantik sebagai Wagub Lampung itu.


"Maaf, bang. Sudah lama saya nggak ketemu ZB. Informasinya dia berobat ke Jawa," kata salah satu orang dekat ZB melalui telepon. (johan/inilampung)

LIPSUS